Kamis, 30 April 2026

Defisit APBD

Dana Aspirasi DPRD Balikpapapan Itu untuk Apa?

Perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran ada mekanisme yang harus dilalui dan penggunaannya tidak bisa mengada-ada.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ALIDONA
Gedung DPRD Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aktivis LSM Stabil Heri Sunaryo melihat dana aspirasi DPRD Balikpapan Rp 26,5 miliar tersebut tanpa dasar.

Menurutnya, proses pembangunan pemerintah mengacu pada UU 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan.

Dalam UU tersebut, disebutkan perencanaan pembangunan melalui dua mekanisme yakni musrenbang dan reses anggota DRPD.

"Dana aspirasi itu saya tidak mengerti dasar darimana. Perencanaan pembangunan itu reses dan musrenbang, jadi tidak perlu lagi ada dana aspirasi. Yang melakukan pengelolaan keuangan daerah ada di instansi masing-masing yang melakukan. Pertanyaan saya dana aspirasi itu untuk apa?" katanya.

Heri masih kebingungan mencari dasar regulasi dana aspirasi DPRD.

Perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran ada mekanisme yang harus dilalui dan penggunaannya tidak bisa mengada-ada.

"Sampai sekarang itu bingung dasarnya apa, seharusnya kalau itu kalau berbicara infrastruktur terkait dengan pembangunan misalnya drainase, gedung pada Dinas PU, sebagai kuasa atau pelaksanaan teknik kuasa, pengguna anggaran pada dinas terkait sehingga pembangunan sekolah adalah dinas pendidikan, " katanya.

Ia mengungkapkan beredarnya informasi adanya dana aspirasi merupakan salah satu indikasi bermasalahnya DPRD secara integritas.

Baca: KPMB Anggap Dana Aspirasi untuk Wisma Yogya Bisa Ditunda

Bukan hanya dana aspirasi yang nilainya besar, dana reses masih ada yang bermasalah dan masih sulit dipertanggungjawabkan.

"Nggak usah sebesar itu dana reses saja masih bermasalah, itu yang juga yang Rp 30 juta itu saja masih sulit mempertanggungjawabkannya apalagi dana sebesar itu," katanya.

Disebutkan, dana aspirasi tersebut juga dilakukan untuk pembebasan lahan dan kegiatanlainnya yang dianggap tidak ada kaitannya dengan fungsi anggota DPRD yakni monitoring atau pengawasan.

"Ada pembebasan lahan ngga ada kaitannya dengan anggota DPRD, fungsinya monitoring cukup melakukan pengawasan fungsional melalui dinas terkait. Bukan dia yang mengelola, itu yang saya bingung, yang dipakai regulasi apa, apa dasar hukumnya, " katanya.

Hal-hal yang demikianlah yang harus dikritisi secara benar, dan DPRD harus menjelaskan secara benar fungsi atau penggunaan dana aspirasi tersebut.

"Secara teknik DPRD cuma menganggarkan, melakukan pengawasan bukan mengelola dana secara pribadi itu nggak benar, bukan dia yang mengelola," katanya.

Menurutnya, dengan adanya dana aspirasi ini muncul dugaan bahwa dana tersebut seolah-olah dikelola secara personal atau pribadi. Anggota dewan terkesan jadi 'main' ikut merekomendasikan kontraktor tertentu kepada pihak dinas.

"Benar yang melakukan kegiatan itu dinas, tapi bisa saja atas intervensi DPRD, sama halnya dia mengelola secara personal, karena merasa itu dana aspirasi yang diperjuangkan olehnya walaupun yang mengelola atau kuasa pengguna anggaran adalah dinas terkait," katanya.

Baca: Katanya Bangkrut tapi Dana Aspirasi untuk DPRD Balikpapan kok Sampai Rp 26,5 Miliar?

Dinas terkait harusnya bebas dari intervensi dan menggunakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Padahal pengelolaan dana APBD harus berdasarkan perencanaan pembangunan baik melalui mekanisme reses atau musrembang, bukan melalui mekanisme aspirasi.

Apabila hal tersebut yang terjadi maka pembangunan yang dihasilkan dari dana aspirasi dikhawatirkan bermasalah pada segi kualitas pembangunannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved