Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Enggan Pulang, Kuasa Hukum Bilang Rizieq Shihab ke Indonesia setelah Jokowi tak Lagi Jadi Presiden

Sugito Atmojo Pawiro, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, keberatan jika polisi mengeluarkan red notice.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sugito Atmojo Pawiro, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, keberatan jika polisi mengeluarkan red notice atau permintaan mencari dan menangkap buronan internasional untuk diekstradisi.

Sebab, Rizieq akan kembali ke Indonesia, namun dengan kondisi tertentu.

"Habib mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia. Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi Presiden," kata Sugito ketika dihubungi wartawan, Rabu (17/5/2017).

Baca: Firza Kini Tinggal di Kampung Halamannya di Palu, Bersama Anak Cucunya

Baca: Istri Rizieq Shihab Marah saat Tahu Kasus Chat WhatsApp dengan Firza

Namun, jika polisi tetap mengeluarkan red notice, pihaknya mempersilakan.

"Tentunya kami akan keberatan apabila polisi keluarkan red notice ya. Tapi misalnya kami udah melakukan keberatan, polisi tetap melakukan itu, ya silakan saja. Tapi tentunya Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan," bebernya.

Polisi tengah mencari Rizieq. Sebab, Rizieq diduga terlibat dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp 'baladacintarizieq', bersama Firza Husein. (Wartakota/Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved