Selasa, 7 April 2026

Semen Kaltim Sudah Kantongi Izin Lokasi

“Jadi, jika ingin disanggah, apa dasarnya ? Kemukakan secara ilmiah, bukan sugesti. Tidak boleh sugesti, karena ini pembahasan ilmiah,” katanya.

tribunkaltim.co/anjas pratama
Aksi penolakan dibangunnya pabrik semen di Kaltim oleh berbagai elemen masyarakat beberapa waktu lalu di depan Kantor Gubernur Kaltim 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada dua investor besar yang siap menggolkan rencana pembangunan pabrik semen di Kaltim.

Pertama adalah Semen Bosowa. Perwakilan dari manajemen Bosowa sudah pernah bertatap muka dengan Awang Faroek di 2016 lalu. Namun, hingga kini, masih belum ada tahapan perizinan yang dilakukan Bosowa.

Kedua adalah Semen Kaltim. Perusahaan investor lokal, yang saat ini, sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Pemprov Kaltim. Saat ini, disebut pihak Dinas LIngkungan Hidup Kaltim, Semen Kaltim sudah rampung dalam penentuan lokasi. 

“Yang punya Semen Kaltim itu pengusaha lokal. Namanya Pak Sigit. Rencananya, dalam pembangunan, ia akan juga bermitra dengan Semen Indonesia, serta ada beberapa investor dari luar,” ujar Syahril, dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim.

Dari penelusuran Tribun ke beberapa Dinas di Lingkungan Pemprov, memang belum ada satupun izin pertambangan/ lingkungan yang diberikan kepada investor Semen Kaltim.

Saat ini, Dinas Perizinan Satu Pintu baru memberikan izin lokasi untuk menentukan apakah lahan konsesi Semen Kaltim masuk dalam kawasan Karst yang dilindungi atau tidak.

Hal ini seperti tertuang dalam data DLH Kaltim, perihal penentuan lokasi penambangan Semen Kaltim.

Dalam data tersebut, Semen Kaltim mengajukan dua area penambangan di lokasi Teluk Sulaiman, Berau ditambah satu lokasi pabrik juga di Teluk Sulaiman.

Untuk lokasi penambangan Semen Kaltim, diajukan atas nama perusahaan yang berbeda, yakni PT. Alam Bhana Lestari, serta PT. Gawi Manuntung (keduanya milik Semen Kaltim).

Hasil dari klarifikasi tim DLH tersebut, memperbolehkan Semen Kaltim masuk ke dalam proses perizinan selanjutnya, karena tak memiliki masalah pada izin lokasi.

“Hasil klarifikasi yang dilakukan, PT. Alam Bhana Lestari, dari 1.007 ha lahan konsesi mereka, seluas 1.004 ha berada di luar kawasan Karst. Sementara untuk PT. Gawi Manuntung, dari 149 ha lahan konsesi, seluruhnya, berada di luar bentang alam karst. Mengacu pada hal itu, proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni penyusunan AMDAL,” ujar Syahril.

Bagaimana dengan lokasi pabrik Semen Kaltim? Syahril menyebut bahwa dari 173 ha lahan pabrik yang mereka ajukan tak ada yang masuk dalam kawasan Karst. Hanya, dalam pembangunan pabrik Semen Kaltim, investor diminta untuk melakukan rekayasa lahan.

“Lokasi pabrik Semen Kaltim itu ada di bibir pantai, karena mereka juga ingin menjadikannya pelabuhan. Sekitar 6 km dari dua lokasi penambangan mereka (PT. Gawi dan Alam Bhana). Meski tak masuk kawasan karst, harus ada rekayasa lahan yang dilakukan investor, karena lokasi pembangunan pabrik adalah pegunungan. Mereka harus memotong gunung jika ingin membangun pabrik. Selain itu, untuk sumber air mereka, tak bisa mengambil di kawasan pabrik, tetapi mengambil di area konsesi PT. Gawi Manuntung. Ini karena tak ada sumber air di lokasi pabrik Semen Kaltim,” ujarnya.

Apa-apa saja proses yang harus dilakukan Semen Kaltim hingga akhirnya bisa melakukan proses penambangan hingga pembangunan pabrik di Teluk Sulaiman, Berau, ikut dijelaskan Syahril.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved