Gubernur Kaltim Didatangi Para Jenderal Pemilik Tambang, Mereka Gusar Izinnya Terancam Dicabut

Ia menceritakan, pernah didatangi langsung sebagian pemilik tambang para jenderal-jenderal. Mereka gusar karena terancam dicabut izin perusahaan.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/AZHAR SRIYONO
Ilustrasi - Lokasi longsoran aktivitas tambang batu bara milik PT Lembuswana Perkasa, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (28/1/2016). 

Hal itu dianggap melanggar aturan dan tidak mematuhi sebagai pemegang atau pemilik izin usaha pertambangan.

Gubernur Awang membeberkan, perusahaan-perusahaan tambang yang berstatus Non CnC ditengarai tidak membayar pajak dan mereklamasi lubang psca tambang.

"Banyak dari mereka yang menunggak pajak dan banyak yang tidak membayar reklamasi. Kita tidak akan memperpanjang izin pertambangan seperti ini," tegas Awang.

Persoalan seperti ini seharusnya sudah diawasi Inspektorat Pertambangan yang memiliki kewenangan.

Hanya saja, kata Awang, Inspektorat tambang tidak pernah melaporkan ke Gubernur.

"Soal kewenangan, inspektorat tambang tidak pernah lapor ke Gubernur. Mereka ini asal bapak senang (ABS) atau asal gubernur senang (AGS)," sindir Awang disambut tawa peserta.

Gubernur kembali menegaskan, dirinya tak akan mundur melakukan penertiban IUP non CnC, demi kepentingan masyarakat. "Pejabat setingkat Walikota takut, apalagi pejabat di bawahnya. Sekarang kami akan tata. Gubernur tidak pernah takut. Asal untuk kepentingan masyarakat, asal ada di tingkat yang benar," ujarnya.

Penertiban IUP juga akan melibatkan aparat penegak hukum.

"Saya akan sertakan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Siapa yang berani bertahan, melanggar hukum, tidak berhadapan dengan Gubernur, melainkan berhadapan dengan aparat hukum," tandasnya.

Baca: Kantongi Sertifikat CnC, Pengusaha Ini Tetap Tak Bisa Menambang di Arealnya. Kok Bisa?  

Buka Saja ke Publik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah berpendapat, ada kesalahan awal dilakukan Pemprov Kaltim dalam mengambil sikap terkait Izin IUP yang berstatus Non CnC. Dia menilai pemprov terlalu lamban melakukan evaluasi IUP.

Padahal, kata Herdiansyah, batas waktu evaluasi IUP oleh Pemprov, seharusnya berakhir padar 2 Januari 2017 lalu, sebagaimana amanah Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015.

"Seharusnya, pemprov sudah punya data IUP yang berstatus non-clean and clear (Non CnC). Faktanya, itu tidak pernah terbuka diumumkan. Coba berkaca pada Pemprov Sumatera Selatan, mereka sudah melakukan evaluasi dari awal, bahkan sudah mencabut IUP Non CnC," kata dosen yang akrab dipanggil Castron ini kepada Tribun, Rabu (17/5/2017).

Menurut dia, Kementerian ESDM sendiri sudah mengeluarkan data IUP yang Non CnC sejak April 2017. Data menyebutkan, 275 IUP dengan status Non CnC di seluruh Kaltim.

Pertanyaannya, kenapa hingga hari ini belum ada tindakan tegas terhadap IUP berstatus Non CnC? "Saya menduga ada pusaran elite tertentu (punya korelasi langsung dengan bisnis tambang) yang menekan pemerintah sehingga prosesnya berlarut-larut," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved