Breaking News
BREAKING NEWS - Terpidana AJB Buronan Korupsi Alat Kesehatan Langsung Dijebloskan ke Lapas Samarinda
Terpidana Jamal Balfas terbang ke Balikpapan menumpang maskapai Garuda sekitar pukul 15.05 WIB.
Tim Penyidik Kejati Kaltim menduga ada indikasi mark up (penggelembungn harga) alkes foto jantung tersebut.
Dari temuan itulah, diduga terjadi mark up sekitar 38 persen atau dengan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.
Perkara ini berlarut-larut hampir 10 tahun lamanya. Pasalnya, proses hukum diajukan Jamal Balfas mengajukan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Ia divonis 6 tahun penjara, denda 400 juta (ganti hukuman kurungan 6 bulan) dan membayar ganti kerugian negara Rp 6,6 miliar.
Meski sudah ada salinan PK dari Mahkamah Agung, eksekusi menjalani hukuman terpidana sempat terkendala dengan alasan Jamal Balfas sakit terapi jantung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abdul-jamal-balfas-baju-batik_20170521_162826.jpg)