Kamis, 7 Mei 2026

Breaking News

BREAKING NEWS - Terpidana AJB Buronan Korupsi Alat Kesehatan Langsung Dijebloskan ke Lapas Samarinda

Terpidana Jamal Balfas terbang ke Balikpapan menumpang maskapai Garuda sekitar pukul 15.05 WIB.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terpidana Abdul‎ Jamal Balfas mengenakan kemeja bercorak batik, berkacamata, duduk disebelah Ashri dan Arafat Zulkarnaen dan Amir P Ali, saat jumpa pers di Hotel Jamrud, Samarinda, Ferbuari 2006 lalu. 

Tim Penyidik Kejati Kaltim menduga ada indikasi mark up (penggelembungn harga) alkes foto jantung tersebut.

Dari temuan itulah, diduga terjadi mark up sekitar 38 persen atau dengan kerugian negara Rp 7 miliar lebih.

Perkara ini berlarut-larut hampir 10 tahun lamanya. Pasalnya, proses hukum diajukan Jamal Balfas mengajukan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Ia divonis 6 tahun penjara, denda 400 juta (ganti hukuman kurungan 6 bulan) dan membayar ganti kerugian negara Rp 6,6 miliar.

Meski sudah ada salinan PK dari Mahkamah Agung, eksekusi menjalani hukuman terpidana sempat terkendala dengan alasan Jamal Balfas sakit ‎terapi jantung. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved