Warta DPRD Kutai Timur

Tindak Lanjuti Keluhan Pencemaran Akibat Tambang, Legislator Kutim Temui Warga Desa Sempayau

Karena itu, setelah bertemu masyarakat, DPRD juga ingin mendengar penjelasan PT GAM.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Rombongan DPRD Kutim saat bertemu dengan warga Desa Sempayau yang dilanjutkan pertemuan dengan manajemen PT GAM. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Legislator DPRD Kabupaten Kutai Timur, yakni Agusrianyah Ridwan, Angga Redy Niata, Sayid Anjas, Agus Aras, Suriati, Siswanto, Kasmiah Rahman, Harpandi, Burhanuddin, dan Adi Sutianto melakukan kunjungan kerja ke Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang, akhir pekan kemarin.

Mereka bertemu warga desa untuk mendengar aspirasi terkait keberadaan perusahaan tambang PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang sempat bersengketa dengan masyarakat setempat, hingga terjadinya penutupan jalan tambang oleh warga, beberapa waktu lalu.

Menurut masyarakat, keberadaan PT GAM tidak memberikan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Desa Sempayau, melainkan hanya menimbulkan penyakit dan penderitaan.

“PT GAM ke Desa Sempayau, hanya memberi debu, kebisingan dan pencemaran lingkungan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Kami meminta pemerintah tutup PT GAM atau tutup pelabuhan PT GAM dari Desa Sempayau," ujar Kepala Desa Sempayau Pei Syapei saat pertemuan tersebut.

Masyarakat, kata Pei Syapei, bukan menagih janji, tapi meminta bukti komitmen perusahaan. Hal ini pun dikuatkan dengan hasil investigas tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim, yang menemukan adanya pencemaran udara akibat debu yang sampai di rumah-rumah warga, seperti di teras, tendon air, dan lantai rumah.

“Sementara ini pemeriksaan yang terus dilakukan adalah sebesar apa kandungan yang ada pada debu tersebut, " ujar Staf Bidang Pengendaliaan Pencemaran dan Lingkungan BLH Kutim, Taufik Rahman.

Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi D DPRD Kutim, Angga Redi Niata, mengatakan permasalahan tersebut akan segera diatasi. Namun, secara bertahap sesuai mekanisme yang ada.

Karena itu, setelah bertemu masyarakat, DPRD juga ingin mendengar penjelasan PT GAM.

Di hadapan jajaran Manajemen PT GAM, Agusriansyah Ridwan, meminta penjelasan soal keluhan masyarakat tentang sulitnya mendapat bantuan listrik, kesehatan, dan air bersih.

Padahal, sesuai undang undang, perusahaan yang berada di dekat pemukiman, harus membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kami telah melakukan pengecekan lapangan secara independen. Dari hasilnya, keberadaan PT GAM tidak mengganggu masyarakat. Masalah debu batu bara, kami menggunakan water canon. Selama perusahaan beroperasi water canon itu juga menyala," kata perwakilan manajemen PT GAM Ary Pranoto.

Selanjutnya, DPRD Kutim meminta PT GAM menggelar dengar pendapat dengan masyarakat Desa Sempayau. Agar masalah antara warga dan pihak perusahaan dapat terselesaikan dengan baik. (adv/sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved