Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Ini Nasehat Menohok dari Netizen untuk Rizieq Shihab yang Marah Ditetapkan sebagai Tersangka

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor: Amalia Husnul A
(Akhdi martin pratama)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah besar menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ya, seperti diketahui, polisi telah menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Baca: Rizieq Marah Besar Dirinya Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Dugaan Fadli Zon Mengapa Chat Rizieq Shihab Dianggap Kasus Luar Biasa

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Melalui kolom komentar berita TRIBUNNEWS berjudul: Rizieq Marah Besar Dijadikan Tersangka, netizen menanggapi amarah tersebut.

Salah seorang netizen menanggapi santai amarah Rizieq dan meminta pemimpin FPI tersebut menaati hukuman yang berlaku.

Menurut netizen itu, polisi sudah menunaikan tugasnya dengan menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berujung pada dirinya divonis penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved