Maradona Digelandang Polisi, Kedapatan Sembunyikan Sabu di Bra Istrinya
"Total 11 paket kami amankan, 10 paket kecil dan 1 paket besar," kata Kasat Resnarkona Polres Balikpapan, AKP Jan Manto Hasiholan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Maradona beserta istrinya diamankan jajaran Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (23/5/2017) silam.
Dari tangan mereka petugas berhasil menyita 11,7 gram sabu. Maradona yang dimaksud bukan pemain bola asal argentina melainkan, Erik Maradona (35) warga Mekar Sari, Balikpapan Tengah.
"Total 11 paket kami amankan, 10 paket kecil dan 1 paket besar," kata Kasat Resnarkona Polres Balikpapan, AKP Jan Manto Hasiholan melalui Paur Subbag Humas Iptu D Suharto, Rabu (31/5/2017)
Maradona tertangkap bersama istrinya Salasiah (49), usai membungkus 11,7 gram sabu untuk diedarkan.
Parahnya, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Jalan Jenderal A Yani, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, keduanya tak mau mengaku. Namun usai digeledah, keduanya tak berkutik saat petugas mendapati sabu tersebut disembunyikan dibalik pakaian dalam alias bra istrinya.
"Mereka masuk jaringan pengedar antar kota. Barang asal Samarinda diedarkan di Balikpapan. Selain pengedar mereka juga aktif sebagai pemakai," kata Suharto.
Atas perbuatannya sepasang suami istri tersebut diancama hukuman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, karena melanggar pasal Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UUD Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maradona-tersangka-narkoba-bpn_20170531_154440.jpg)