Siang Ini Paripurna Alat Kelengkapan DPRD Provinsi, Muncul Rumor Pemecatan hingga Ancaman Gugat PTUN
Fraksi Hanura mengancam akan menggugat ke PTUN Samarinda, jika Ketua DPRD Kaltim menandatangani pengumuman dan penetapan AKD besok (hari ini)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim, akhirnya menggelar rapat paripurna ke 13 dengan agenda pengumuman dan pengesahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rapat digelar, Senin (5/6/2017) siang, bakal mengakhiri polemik dua kubu yakni enam fraksi yakni, PDi-P, Gerindra, PKB, PAN, PPP-Nasdemn Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, PKS dan Hanura.
Agenda paripurna itu sudah ditetapkan dan dijadwalkan dalam rapat Badan Musywarah (Banmus).
Surat undangan rapat paripurna bernomor : 162.2/I.I-434/Set.DPRD tanggal 2 Juni 2017 ditandatangani Ketua DPRD Kaltim, Syahrun.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kaltim, Suterisno Thoha membenarkan, bahwa besok digelar rapat paripurna AKD.
"Insha Allah besok (hari ini) paripurna AKD. Mudah-mudahan tidak ada silang pendapat lagi," ujar Suterisno, kepada Tribun, Minggu (4/6/2017).
Menurut dia, enam fraksi yang pernah menggelar paripurna pada 27 Maret 2017 konsisten dan tidak akan ada perubahan susunan AKD yang sudah pernah disepakati.
"Kalau merujuk surat dari Biro Hukum Kemendagri, diselesaikan secara musyawarah di unsur pimpinan. Kita tunggu besok, apakah agenda yang sudah dijadwalkan di Banmus akan dibatalkan lagi," ujarnya.
Penasihat Fraksi PPP-Nasdem Ancam Gugat ke PTUN
Sementara Penasihat Fraksi PPP-Nasdem DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub mengungkapkan, hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim, Rabu (31/5/2017) malam, belum ada kesepakatan.
Hanya saja, saat dibahas untuk mencari kesepakatan, Fraksi Hanura mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, jika Ketua DPRD Kaltim menandatangani pengumuman dan penetapan AKD besok (hari ini).
"Waktu rapat pimpinan (Rabu 31/5/2017) malam, dari Partai Hanura ngancam mau gugat ke PTUN. Saya tantang, kalau perlu gugat saja sekarang, kita akan hadapi," tegas Rusman menceritakan hasil rapim DPRD Kaltim, kepada Tribun, Minggu (4/6/2017) sore.
Menurut dia, jika tiga fraksi (Partai Golkar, Hanura, PKS) menghormati surat dari Biro Hukum Kemendagri maka tidak perlu melakukan gugatan.
"Ini persoalan dibahas ntuk dimusyawrahkan. Tapi, kalau sudah main ancam, enam fraksi juga tidak akan percaya lagi atau mosi tidak percaya dengan pimpinan DPRD Kaltim," tegasnya.