Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Soal Visa Rizieq, Dirjen Imigrasi: Jika Habis, Tinggal Tunggu Dideportasi

Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umroh yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku.

Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal oleh Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini.

"Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya.

Padahal, surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.

Baca: Berencana Perpanjang Visa, Rizieq Shihab akan Tinggal di Arab Saudi hingga 2018

Baca: Parlemen Eropa Akhiri Kebijakan Bebas Visa bagi Warga Negara AS

Dengan demikian, saat ini upaya memulangkan Rizieq saat ini tinggal menunggu visanya kedaluwarsa.

"Jadi tidak perlu dipikirkan kalau habis visanya, pasti yang punya visa akan jadi ilegal di negara tujuan. Pasti diserahkan ke negara kita lewat kedutaan besar," kata Ronny.

Dia mengatakan, pencekalan bisa dilakukan jika penyidik meminta untuk mencegah agar tersangka tidak bepergian atau mencekal tersangka di negara pelariannya.

Dengan adanya surat permintaan itu, imigrasi bisa mencabut dokumen perjalanannya, yakni paspor. Kemudian, imigrasi Indonesia akan berkoordinasi dengan imigrasi negara terkait.

"Koordinasi kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara dimana dia berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Baca: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Kini WNA Bisa Mengurus Izin Tinggal Sementara Secara Online

Baca: Polemik Simpanan Rp 25 Juta, Ditjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Perubahan Cara Pembuatan Paspor

Ronny mengatakan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencekal dan mencabut paspor Rizieq karena bukan penegak hukum yang berwenang.

Ia menganggap, kemungkinan penyidik punya strategi tersendiri sehingga belum menyerahkan surat permintaan kepada pihak imigrasi.

"Saya sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya membicarakan secara lisan. Kita tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," kata dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved