Dugaan Pungli di TPK Palaran
Apa Kabar Kasus Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran?
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Aktivitas di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Foto diambil Senin (20/3/2017).
Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp 6,1 miliar dari kantor Komura; Rp 4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp 326 miliar. (*)