Breaking News

Dugaan Pungli di TPK Palaran

Apa Kabar Kasus Mega Pungli Terminal Peti Kemas Palaran?

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.

Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Aktivitas di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Foto diambil Senin (20/3/2017). 

Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp 6,1 miliar dari kantor Komura; Rp 4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp 326 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved