PPDB Online

Disdik Berlakukan Zonasi di Enam Kabupaten dan Kota yang Gelar PPDB Online

Berbeda dari tahun sebelumnya, dalam PPDB SMA tahun ini, digunakan sistem zonasi pengelompokan domisili asal peserta didik.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Siswa-siswi melihat alur pendaftaran PPDB Online di SMAN 3 Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMA/K diagendakan serentak dilakukan oleh 6 Kabupaten/ Kota di Kaltim, sejak Senin (12/6/2017) ini, hingga berakhir pada proses daftar ulang, 13 Juli mendatang.

"Iya, ada 6 daerah, yakni Samarinda, Bontang, Kukar, Kutim, Berau, dan Balikpapan. kabupaten/kota ini yang lakukan PPDB Online. Sisanya, tetap melakukan penerimaan siswa baru, tetapi dengan offline/ manual," ujar Kepala UPTD Tekkom sekaligus pihak dari Disdik Kaltim yang menghandle PPDB Online, Mutanto, Minggu (11/6/2017).

Berbeda dari tahun sebelumnya, dalam PPDB SMA tahun ini, digunakan sistem zonasi pengelompokan domisili asal peserta didik.

Hal ini disebut pihak Disdik Kaltim, sebagai langkah untuk menghilangkan beban akomodasi siswa dalam keberangkatannya ke sekolah.

Hal inipun sudah sesuai dengan diberlakukannya system zonasi PPDB sejak tahun ini, sesuai dengan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB.

"Selama ini orangtua murid berusaha menyekolahkan anaknya ke sekolah yang dicap favorit. Hal ini menimbulkan ekses yang tidak baik pada dunia pendidikan nasional. Karena akan ada sekolah yang banyak muridnya tapi sekolah lain kekurangan. Zonasi ini untuk menghilangkan (ketimpangan) itu," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Lebih lanjut, perihal bagaimana sistem PPDB SMA di Kaltim, ikut dijelaskan Kadisdik Kaltim, Dayang Budiati, saat dikonfirmasi Minggu (11/6/2017).

"Itu salah satu manfaatnya. Selain itu, juga untuk manyamaratakan status sekolah, sehingga antara sekolah unggulan dan tidak unggulan, bisa setara. Maksudnya, penerimaan siswa baru, itu tetap terbagi. Tak lagi menumpuk di satu sekolah," kata Dayang.

Lebih lanjut, dalam sistem zonasi tersebut, mengatur domisili siswa yang akan melamar di satu sekolah.

Misalnya, untuk siswa yang berdomisili di Air Hitam, Gunung Keluar, serta Sempaja Samarinda, dipersilakan untuk mendaftar di sekolah zonasi mereka yang terdekatdengan lokasi tempat tinggal, yakni SMA 1, SMA 9 Samarinda, SMA 12 Samarinda, serta SMA 12 Samarinda.

Bagaimana dengan siswa yang berada di luar zonasi sekolah, tetapi ingin mendaftar di sekolah luar zonasi mereka, dijelaskan Dayang tetap bisa dilakukan.

Hal ini melalui jalur prestasi, ataupun jalur lintas zonasi.

"Itu tetap bisa. Kan ada jalur lintas zona serta jalur prestasi. Jadi begini, Disdik hanya meneruskan apa yang diatur oleh Mendikbud. Tetapi, dalam implementasi aturan Mendikbud tersebut, kami juga memperhitungkan kondisi lokal pendidikan di Kaltim. Kami tak harga mati. Jadi, jangan sampai, ada pikiran, mau sekolah kayaknya sulit. Jalur lintas zonasi itu, misalnya, ada siswa yang tinggal ,di Simpang Pasir Palaran (zona IV), tetapi ingin melamar di SMA 1 (zona I), maka itu bisa dilakukan, dengan jalur prestasi dan lintas zona" katanya.

Lebih lanjut, Abdul Rozak, Kepala SMA N 3 Samarinda sekaligus, Ketua MKKS Swasta, ikut menjelaskan terkait sistem zonasi tersebut.

"Kalau ingin masuk lintas zona, itu diperbolehkan tanpa prestasi. Tetapi nilai ujiannya harus tinggi. Selain itu, kuotanya hanya 3 persen. Jadi, tanpa punya sertifikat prestasi, juga bisa mendaftar di sekolah yang diluar zonasinya. Yang penting, dia mau, berani, karena kuotanya hanya 3 persen. Kuota 3 persen ini sama untuk se Samarinda, karena sesuai dengan arahan Didik," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved