Kematian Wayan Mirna Salihin
Palu Hakim Artidjo Cs Kandaskan Kasasi Jessica
Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017).
Ia mengatakan, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi ini.
"Lalu Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota majelis," sebutnya.
Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca: Ketahuan Mencuri, PRT Indonesia Dipermalukan Majikan Malaysia Lewat Siaran Langsung
Adapun Salman merupakan hakim agung yang pernah berbeda pendapat dengan hakim agung lain dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari.
Saat itu, Salman menyatakan bahwa Prita tidak bersalah sementara dua hakim lainnya menyatakan Prita bersalah.
Salman juga tercatat beberapa kali menangani kasus korupsi.
Adapun Sumardijatmo merupakan hakim agung yang dilantik pada Oktober 2013 yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca: Nabung Koin Rp 1000 di Kaleng Kue Sejak 4 Tahun Lalu, Duta Ingin Lanjutkan Sekolah di Aliyah
Sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA.
Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.