Kematian Wayan Mirna Salihin
Palu Hakim Artidjo Cs Kandaskan Kasasi Jessica
Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca: Walah, Gembar-gembor Nyaring Canangkan Bengkulu Bebas Korupsi, Ridwan Malah Terjaring OTT KPK
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016. (SHERLY PUSPITA)