Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Berharap Akses Jalan Maridan-Pemaluan Diserahkan ke Pemkab, PT ITCIKU dan IHM Siap Bantu Material
Perusahaan kata Alimuddin, akan menyediakan material sementara pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyediakan alat memperbaiki jalan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap akses jalan yang menghubungkan Kelurahan Maridan, Desa Binuang, Desa Telemow dan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, diserahkan kepada pemerintah daerah.
Karena selama ini akses jalan tersebut masih milik perusahaan PT ITCIKU.
Namun demikian, untuk memperbaiki jalan tersebut Pemkab PPU bersama PT ITCIKU dan PT IHM, akan bersama-sama memperbaiki akses jalan mulai dari kilometer 6 sampai kilometer 13 yang menghubungkan Kelurahan Maridan menuju Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Akses jalan ini selain menghubungkan Kelurahan Maridan, juga Desa Telemow dan Desa Binuang.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitban) PPU, Alimuddin, Kamis (6/7/2017) menjelaskan,dari hasil rapat yang digelar 6 Juli disepakati bahwa PT ITCIKU dan IHM serta Pemkab PPU akan memperbaiki akses jalan tersebut.
Perusahaan kata Alimuddin, akan menyediakan material sementara pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan menyediakan alat untuk memperbaiki jalan tersebut.
Ia menambahkan, hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan manajemen PT ITCIKU di PPU kepada pimpinan mereka di Jakarta. Karena rencananya 24 Juli mendatang akan disampaikan dalam rapat di Jakarta.
“Tapi pada prinsipnya mereka setuju untuk melakukan pemeliharaan secara bersama-sama, material dari mereka sementara pemerintah daerah hanya menyediakan alat,” katanya.
Bukan hanya itu, Alimuddin mengatakan juga ada kemungkinan untuk peningkatan akses jalan tersebut, namun sepanjang status jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
Ia mengatakan, nantinya PT ITCIKU juga akan melakukan MoU terkait dengan teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Alimuddin mengaku, akses jalan yang menjadi jalan utama yang menghubungkan sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Sepaku tersebut memang masih berstatus milik perusahaan.
“Mudah-mudahan nanti perusahaan bisa menyerahkan jalan tersebut kepada pemerintah daerah sehingga bisa beralih status jalan kabupaten, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” tegasnya. (advertorial)