Minggu, 19 April 2026

Habis Melaut, Minum 2 Kantong Cap Tikus, Pemuda Ini Cekik Leher Perempuan

Tanpa pikir panjang, karena dipengaruhi alkohol ia langsung menyergap leher korban yang diketahui bernama, Endang.

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhani
Iwan (30) mengenakan baju tahanan di ruang Jatanras Polres Balikpapan, Jumat (14/7/2017). 

Iwan mengaku apa yang dilakukannya hanya demi membela adik iparnya. Kendati ia tidak tahu penyebab pertengkaran.

Ia tak menyangka cekikannya akan mengantarkan dia ke penjara. Sang Ipar sempat diamankan petugas, namun mengingat masih di bawah umur maka iparnya pun dibebaskan, hanya wajib lapor.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Jika terbukti, Iwan diancam kurungan penjara hingga lima tahun.

"Karena satu orang pelaku masih di bawah umur, maka tidak kami tahan. Pelaku saat melakukan kekerasan dalam pengaruh minuman keras.

Pelaku sendiri tidak mengetahui duduk persoalan. Tetapi karena tindakannya, korban tidak terima dan melapor ke kami," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved