Bikin Syok! Inilah Pernikahan Paling Gila yang Pernah Ada, Mempelai Wanitanya Masih Balita
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat pernikahan seorang remaja berusia 16 tahun bernama Selamat Riyadi dengan seorang nenek lanjut usia bernama Rohaya yang telah menginjak 71 tahun?
Pernikahan beda usia ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia.
Sebab, Selamat sempat mengancam bunuh diri jika tidak dinikahkan dengan Rohaya.
Alhasil, pernikahan unik tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (2/7/2017) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca: Nenek Rohaya Sudah Menopause Tapi Suami Brondongnya Ingin Punya Momongan, Apa Saran Dokter?
Baca: Mau Kelihatan Montok tapi Malah jadi Aneh, Bagian Dada Ayu Ting Ting Dinista Warganet
Baca: Pernikahan Batal Gara-gara Tarian Ular
Kasus pernikahaan beda usia ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia.
Fakta yang lebih menghebohkan ada di Pakistan.
Dilansir dari mirror.co.uk, polisi setempat menggerebek pernikahan antara anak perempuan berusia 5 tahun dengan pria berusia 22 tahun.
Pernikahan tersebut di gelar di desa Raman Shar di Kota Dakhan, Pakistan.
Walau polisi terlambat menghentikan pernikahan tersebut, mereka tetap menangkap beberapa orang.
Mereka adalah pengantin pria, Habibullah Shar, penghulu dan pendaftar pernikahaan, Molvi Kifayatullah Bhotto (40), dan ayah dari pengantin pria, Gul Meer.
Sementara pengantin wanita juga dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya.
Baca: Saat Netizen Bandingkan Video Pidato SBY dan Jokowi di Hari Anak Nasional
Baca: Istri Terdakwa Kasus Penodaan Agama di Balikpapan Sebut Nama Ahok
Baca: Jangan Percaya! Ada Ular Muncul di Layar Smartphone, Usai Ketik #RAN atau #Ular di Facebook
Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.
Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.
Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh.
Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.
Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun. (*)