Revisi UU Pemilu

Mendagri Bantah Pernyataan PAN yang Anggap Pemerintah Tak Jujur soal UU Pemilu

Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan.

KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017). 

Baca: Puncak Kegiatan Pesta Adat Erau, Petugas Pemadam Semprotkan Air ke Ribuan Warga

Menurut Yandri, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, Yandri mengingatkan bahwa Mendagri sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.

"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," ujar Ketua DPP PAN tersebut. (Kompas.com/Bayu Galih)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved