Revisi UU Pemilu
Mendagri Bantah Pernyataan PAN yang Anggap Pemerintah Tak Jujur soal UU Pemilu
Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu. Menurut dia, sesuai keputusan DPR maka draf RUU Pemilu disiapkan.
Baca: Puncak Kegiatan Pesta Adat Erau, Petugas Pemadam Semprotkan Air ke Ribuan Warga
Menurut Yandri, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Selain itu, Yandri mengingatkan bahwa Mendagri sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.
"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," ujar Ketua DPP PAN tersebut. (Kompas.com/Bayu Galih)
Rekomendasi untuk Anda