Selasa, 21 April 2026

Rabasia Tersangka Sabu Ember Tidak Menjawab Pertanyaan Penyidik

Hanya membisu saat ditanyai penyidik. Berapa upah yang ia terima? Ataupun apakah ia seorang kurir atau sindikat terorganisir?

Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Rabasia alias Sia (46) memilih tutup mulut saat ditanyai penyidik mengenai kepemilikan sabu seberat 50,88 gram yang dibawanya, Sabtu (29/7) lalu.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bonto Masugi, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini bungkam, saat penyidik ingin mengungkap, apakah dia berperan sebagai kurir atau sindikat luar negeri?

Sia ditangkap saat pemeriksaan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Kalimantan Utara setibanya dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Pelaksana Harian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Ignatius Dody Pranata Ginting mengatakan, tersangka sangat tidak kooperatif kepada penyidik.

"Hanya membisu saat ditanyai penyidik. Berapa upah yang ia terima? Ataupun apakah ia seorang kurir atau sindikat terorganisir? Dia tidak menjawab," ujarnya, Selasa (1/8).

Karena minimnya informasi yang diperoleh itu, pihaknya merekonstruksi pencegahan tersangka.

Dari rekonstruksi itu diketahui, Sia mengemas sabu bawaannya dengan karton plastik hitam lalu dimasukkan dalam ember bekas oli. Ember kemudian ditumpuk ember jenis yang sama dan diisi kopi kemasan, minuman, makanan ringan dan gula.

"Lalu dimasukkan dalam karung yang sekaligus berisi baju, uang dan tas sebagai barang bawaannya untuk dibawa ke Jeneponto," ujarnya.

Kemasan itu justru mencurigakan petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan. Pada tampilan image hasil scan terlihat pada dasar ember, ada barang mencurigakan.

"Akhirnya dibongkar dan ditemukan sebungkus plastik transparan berisi narkotika golongan satu jenis methamphetamine atau sabu," ujarnya.

Tersangka sebelumnya hanya mengakui jika dia bepergian untuk mengunjungi sanak keluarga.

"Tetapi menurut hasil penyidikan sementara, tujuan sabu untuk seorang yang belum diketahuinya. Nanti yang jemput anak pemesan atas nama Ida di Jeneponto sana," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana sebagaimana Pasal 102 huruf e Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved