Pilgub Kaltim
Bila Terima Pinangan Jaang, Rizal Cukup Ajukan Cuti
Walikota dan bupati diperkenankan untuk mengajukan cuti sejak ditetapkan menjadi calon hingga 3 hari menjelang pemilihan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seiring dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, maka bupati dan wali kota dibolehkan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya.
Walikota dan bupati diperkenankan untuk mengajukan cuti sejak ditetapkan menjadi calon hingga 3 hari menjelang pemilihan.
Apabila wali kota Balikpapan, Rizal Effendi, menerima pinangan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk menjadi pasangan pada Pemilihan Gubernur 2018 maka Rizal cukup mengajukan cuti saja tanpa harus mengundurkan diri.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, mengungkapkan apabila di dalam Pilkada tahun 2015 tata cara pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 yang menyatakan bagi bupati atau walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur wajib mengundurkan diri.
Baca: Seninya Menikmati Proses, Kamera Analog Ngetren Lagi, Intip Yuk Tagar Berikut
Namun pada PKPU yang baru yakni nomor 3 tahun 2017 peraturannya dibatasi yakni bagi walikota atau bupati yang mencalonkan diri jadi gubernur di daerah lain maka wajib mengundurkan diri adalah.
Sedangkan apabila mencalonkan diri di wilayah setempat maka cukup dengan mengajukan cuti saja.
“Pilkada di tahun 2015 itu tentang tata cara pencalonan diatur dalam PKPU nomor 9 wajib mengundurkan diri bagi bupati/walikota yang mencalonkan diri sebagai gubernur, otomatis tidak peduli daerah lain atau di setempat wajib mengundurkan diri PKPU yang baru nomor 3 ini ternyata dibatasi, yang wajib mengundurkan diri bagi walikota bupati yang mencalonkan diri jadi gubernur di daerah lain, sehingga Rizal Effendi tidak perlu mengundurkan diri, dan cukup mengajukan cuti selama ditetapkan menjadi calon sampai 3 hari menjelang pencoblosan," katanya.
Baca: Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Dijadwalkan Ikut Pawai 17 Agustus
Dengan demikian peraturan baru tersebut merupakan kabar baik bagi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur. Tidak heran mengapa banyak walikota dan bupati yang bersemangat untuk mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur. (*)