Beginilah Sepak Terjang DL Sitorus Hingga Jadi Pengusaha Sawit Sukses

Pengusaha sukses asal Sumatera Utara itu diketahui menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di dalam pesawat dalam perjalanan Jakarta-Medan.

TRIBUN MEDAN
DL Sitorus dinyatakan meninggal dunia setelah boarding penerbangan Garuda dari Jakarta-Medan. 

Perlakuan masyarakat terhadap DL Sitorus yang bak raja tersebut, tanpa mengetahui dari mana DL Sitorus mendapatkan uang yang jumlahnya fantastis tersebut.

Memang DL Sitorus memiliki banyak penghasilan dari berbagai macam sumber, misalnya saja dari gedung-gedung untuk pernikahan suku batak “Rumah Gorga” yang tersebar di Jakarta dan Bekasi.

Atau dari bisnis pendidikan dengan didirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta, dan juga sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA), atau juga dari Badan Perkreditan Rakyat (BPR).

Tapi yang paling fenomenal adalah penghasilannya yang berasal dari perkebunan kelapa sawit. Bayangkan, penghasilan hanya dari kelapa sawit saja, Rp. 600 Milyar pertahun. 

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010-2012 penghasilan DL Sitorus dari PT Tg miliknya mencapai Rp. 1,3 Triliun.

Tapi usut punya usut, ternyata perusahaan milik DL Sitorus, PT Tg menduduki lahan yang menjadi hutan lindung milik negara sehingga berubah alih fungsi lahan, dengan jumlah fantastis,  yaitu 47.000 hektar! Jumlah yang sangat luar biasa dari total lahan 178.000 Hektar hutan lindung milik pemerintah.

Pada tahun 2006 Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa lahan hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus disita untuk negara berikut isi-isinya.

Di dalamnya termasuk pengelolanya yakni PT Tg, Koperasi BH, dan Koperasi P. Dan DL Sitorus sendiri dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.

Dalam masa tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.

Dan lahan PT Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir.

Alasannya banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu KK di Sumut sana.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif.

Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved