Warga Malaysia yang Ditangkap Rutin Selundupkan Daging dan Sayuran

Keduanya mengaku sudah dua bulan terakhir rutin mengantarkan daging Allana dan sejumlah barang ilegal ke Nunukan.

TRIBUNKALTIM.CO/NIKO RURU
Ilustrasi - Petugas Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nunukan merazia daging allana asal India yang diselundupkan dari Malaysia. 

“Kalau untuk masalah hukuman itu bisa dua kemungkinan. Deportasi atau diselesaikan secara hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat diamankan TNI Angkatan Laut, di atas perahu yang panjangnya 11,5 meter ini, keduanya mengangkut daging dan sayuran terdiri dari daging Allana seberat 544 kilogram, wortel seberat 20 kilogram, bawang bombay seberat 85 kilogram, sosis seberat 85 kilogram serta sejumlah barang lain.

Atas perbuatannya itu, kedua warga Malaysia ini diancam pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Ancamannya kurungan 3 tahun dan denda Rp 150 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved