BREAKING NEWS
Bayi dalam Freezer - Jadi Tersangka, SA, Ibu Muda Ini Hadapi Ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO – Polisi telah menetapkan SA sbagai tersangka dalam kasus temuan bayi di dalam freezer di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kampung Satu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula SA.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Sebuah topi milik salah satu wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Rambutnya yang lurus panjang terlihat digerai.

SA ditangkap polisi, Kamis (3/8/2017) pagi.
Sementara bayi yang disimpan dalam freezer tersebut ditemukan sehari sebelumnya, Rabu (2/8/2017).
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk DO, pemilik cucian mobil yang suami SA.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca: Curhatan Pilu Istri dari Pria yang Dibakar Hidup-hidup, Ternyata Lagi Hamil 6 Bulan
Baca: Deal! Neymar Berlabuh ke PSG, Nilai Transfernya Bikin Geleng Kepala
Baca: Penuh Haru, Detik-detik saat Tahanan Dipindahkan Menggunakan Speedboat
Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.
Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.
Bunyinya, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.
Dua pasal tersebut menjerat seorang ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Bedanya, pasal 342 KUHP perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Selain pasal dalam KUHP, SA juga disangka melawan hukum Perlindungan Anak.
Sementara ini, hingga kemarin sore, polisi baru menetapkan seorang tersangka saja.

Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
Masyarakat Kampung Satu, Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kota Tarakan, Kaltara dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam freezer atau lemari pendingin, di tempat usaha pencucian mobil, Rabu (2/8/2017) malam pukul 19.30 Wita.
Mengetahui ada bayi dalam kondisi meninggal dalam freezer tersebut, masyarakat langsung melaporkan kepada Polres Tarakan.
Baca: Ini dia Toyota Voxy, MPV Paling Anyar dari Toyota
Baca: Pamer foto Prewedding, Irish Bella dan Giorgino Mau Menikah?
Baca: Tanda-tanda ini Jadi Bukti Kalau Pria sudah tak Perjaka
Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tarakan menuju lokasi kejadian.
Tak lama kemudian membawa jenazah bayi malang itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Polisi juga membawa sejumlah saksi dan pemilik pencucian mobil berinisial DO untuk dimintai keterangannya di Polres Tarakan.
Hanya butuh 10 jam, Satreskrim Polres Tarakan menetapkan tersangka SA, perempuan yang tak lain ibu bayi itu sebagai tersangka pelaku penyimpanan bayi dalam freezer. (*)