Edisi Cetak Tribun Kaltim
Bayi Dalam Freezer - Ketua Harian KPAI, Mungkinkah Ada Unsur Psikopat? Ini Uraiannya
Umumnya ada beberapa faktor penyebab mengapa kekerasan kepada anak bisa dilakukan seseorang.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
Baca: Waduh, Pakai Baju Begini, Ayu Ting Ting Bukan Terlihat Seksi, Berikut Nyinyiran Netizen
Baca: Tora Sudiro dan Mieke Amalia - Manajemen Artis Sebut Sudah Lama Konsumsi untuk Bantu Istirahat
Baca: Gila Murah Banget! Jakarta-Raja Ampat PP Mulai Rp 1,9 Juta, Yuk Intip di GOTF
Saat memasukan bayinya ke freezer, SA sempat meminta kepada karyawan yang ada di tempat pencucian mobil tidak membuka isi plastik yang ada di panci dalam freezer.
Arahan SA ini pun dituruti karyawanya, sampai akhirnya peristiwa ini terkuak. Bayi yang tidak berdosa ini sudah tiga bulan berada di dalam freezer.
"Alasan pelaku memasukkan bayinya dalam freezer, karena waktu itu kalut dan takut.
Pelaku pikir kalau disimpan dalam tanah ketahuan banyak orang. Pelaku berfikir menyimpan bayinya dalam freezer," kata Choirul.
Saat ditanya apakah DO mengetahui istrinya hamil?
"Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui istrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan," ungkapnya.

Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
Bayi Perempuan
Kasat Reskrim Choirul Jusuf menambahkan, hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki‑laki, tapi perempuan.
Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia.
Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan.
Untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada psikolog. "Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya," katanya.
Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Baca: Heboh Saat Ayahnya Datang, Ternyata Mahasiswi Baru Unair Ini Anak Presenter Ternama Lho. . .
Baca: Lihat Raisa Angkat Beban: Yang Mau Nikah, Olahraganya Rajin. . .
Baca: Tangani Kasus Pengeroyokan, Polresta Samarinda Bantah Bebaskan Seorang Pelaku
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Pantauan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat.
Di kantor Polres Tarakan, SA mengenakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan.
Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan Hasan Basri mengatakan, dengan adanya kejadian ini, ia bersama pegawainya akan mengecek langsung kasus ini.
Pasalnya untuk menangani kasus seperti ini harus diketahui dahulu masalahnnya.
"Nanti kami akan ke sana mengetahui seperti apa sebenarnya kasus ini. Apakah ini kasus ini terkait dengan permasalahan ekonomi keluarga atau ada masalah lainnya.
Jadi ini harus benar‑benar kita ketahui dulu," ujarnya.
Pantuan Tribun, pukul 16.00 Wita, terlihat lima orang pegawai Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan mendatangi Kantor Polres Tarakan.
Mereka ingin menemui langsung SA yang merupakan pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut. (*)
