BREAKING NEWS

Bayi dalam Freezer - Pengacara yang Ditunjuk Keluarga, Ini Hal Penting yang Disampaikan SA Kepadanya

Pernyataan Nunung ini disampaikannnya kepada tribunkaltim.co setelah DO, suami siri SA meminta dirinya menjadi pengacara SA.

Penulis: Junisah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
SA (tengah), pelaku yang menaruh bayinya dalam freezer. 

“Saat kita melakukan pemeriksaan suaminya tidak pernah mengetahui isrinya hamil maupun melahirkan. Yah seperti biasa saja, jadi waktu hamil tidak kelihatan,” katanya.

Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Sebab kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini kita masih memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.

Choirul menambahkan, berdasarkan hasil visum dokter, bayinya bukan berjenis kelamin laki-laki, tapi perempuan.

“Hasil visum menyatakan bayinya perempuan. Dalam waktu dekat ini juga kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab bayi tersebut meninggal dunia,” ujarnya.

Mengenai apakah SA mengalami gangguan kejiwaan, kata Choirul pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya untuk gangguan kejiwaan tersebut, harus ada psikolog.
“Yah mungkin nanti kita panggil psikolog untuk memastikannya,” katanya.   

Akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal  perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, pantuan Tribun, SA memiliki kulit putih dengan rambut panjang yang diwarnai dengan cat coklat.

Di kantor Polres Tarakan, SA telah menggunakan baju oranye baju tahanan Polres Tarakan. Saat dilakukan jumpa pers wajah SA ditutup dengan sebuah topi milik seorang wartawan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved