Breaking News
Senin, 20 April 2026

Berita Video

VIDEO – Ternyata Ada Pejabat Pempov Kaltim Tersangkut Kasus Korupsi Pemecah Ombak

Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana, melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Sopran Telaumbanua, menjelaskan tersangka yng ditahan dari pihak

Editor: Martinus Wikan
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Tersangka proyek penangkal banjir di Beras Basah, Kota Bontang usai diperiksa di gedung Satgasus Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, sebelum ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Samarinda, Senin (8/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kaltim, akhirnya menahan lima tersangka kasus Pembangunan Pengamanan Pantai Beras Basah di Bontang, sejak tahun 2013-2015 dengan total senilai RP 23 miliar.  

Lima tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, yakni tiga kontraktor dan dua konsultan pengawas.

Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana, melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Sopran Telaumbanua, menjelaskan tersangka yng ditahan dari pihak kontraktor dan Konsultan.‎

Mereka yang ditahan yakni WS selaku Direktur CV Topografi (konsultan pengawas), SDR selaku Direktur PT Zenit Konstruksi, AAJ selaku Direktur PT Raja Alam Permata, FR selaku Direktur PT Remona Pratama Indonesia, FS selaku Direktur Megaplan Indoraya Esa (konsultan pengawas). 

Baca: VIDEO – Detik-Detik Proses Temuan Jenasah Penumpang Kapal Feri Yang Loncat ke Laut

"Tersangka ditahan masing-masing 20 hari," kata Sopran, kepada wartawan diruang konferensi pers Satgassasus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (8/8/2017).

Baca: VIDEO – Ini Loh Cara Unik Caretaker Borneo FC Pantau Anak Asuhnya Berlatih

Jaksa penyidik Sukoco menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan proyek pemecah ombang di Pantai Beras Basah, di Bontang tidak sesuai kontrak.

"Masing-msing beda perannya. Supervisi tidak melakukan pengawasan," ujar Sukoco yang duduk disebelah Kasipenkum jaksa Acin Muksin, Andi dan ‎Edhi.

Menurut dia, penyidik rencananya menahan enam tersangka, namun satu orang kondisinya sakit. Sementara, lima tersangka yang belum ditahan disebut-sebut pejabat Pemprov Kaltim. "Yang limanya (tersangka dari instansi Pemprov Kaltim)," tambahnya.(bud)

Sebelum Dijebloskan ke Rutan 5 Tersangka Dugaan Korupsi ini Diperiksa 4 Jam

Lima tersangka kasus Pembangunan Pengamanan (pemecah ombak) di Pantai Beras Basah di Bontang, senilai RP 23 miliar‎, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, diperiksa empat jam oleh tim jaksa Satgassus Kejati Kaltim.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak.

 
Baca: Inilah Lima Fakta Reinaldo Elias Da Costa, Striker yang Sempat Berkelana di Timur Tengah

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved