Berita Video
VIDEO – Ternyata Ada Pejabat Pempov Kaltim Tersangkut Kasus Korupsi Pemecah Ombak
Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana, melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Sopran Telaumbanua, menjelaskan tersangka yng ditahan dari pihak
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kaltim, akhirnya menahan lima tersangka kasus Pembangunan Pengamanan Pantai Beras Basah di Bontang, sejak tahun 2013-2015 dengan total senilai RP 23 miliar.
Lima tersangka yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, yakni tiga kontraktor dan dua konsultan pengawas.
Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana, melalui Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Sopran Telaumbanua, menjelaskan tersangka yng ditahan dari pihak kontraktor dan Konsultan.
Mereka yang ditahan yakni WS selaku Direktur CV Topografi (konsultan pengawas), SDR selaku Direktur PT Zenit Konstruksi, AAJ selaku Direktur PT Raja Alam Permata, FR selaku Direktur PT Remona Pratama Indonesia, FS selaku Direktur Megaplan Indoraya Esa (konsultan pengawas).
Baca: VIDEO – Detik-Detik Proses Temuan Jenasah Penumpang Kapal Feri Yang Loncat ke Laut
"Tersangka ditahan masing-masing 20 hari," kata Sopran, kepada wartawan diruang konferensi pers Satgassasus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (8/8/2017).
Baca: VIDEO – Ini Loh Cara Unik Caretaker Borneo FC Pantau Anak Asuhnya Berlatih
Jaksa penyidik Sukoco menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan proyek pemecah ombang di Pantai Beras Basah, di Bontang tidak sesuai kontrak.
"Masing-msing beda perannya. Supervisi tidak melakukan pengawasan," ujar Sukoco yang duduk disebelah Kasipenkum jaksa Acin Muksin, Andi dan Edhi.
Menurut dia, penyidik rencananya menahan enam tersangka, namun satu orang kondisinya sakit. Sementara, lima tersangka yang belum ditahan disebut-sebut pejabat Pemprov Kaltim. "Yang limanya (tersangka dari instansi Pemprov Kaltim)," tambahnya.(bud)
Sebelum Dijebloskan ke Rutan 5 Tersangka Dugaan Korupsi ini Diperiksa 4 Jam
Lima tersangka kasus Pembangunan Pengamanan (pemecah ombak) di Pantai Beras Basah di Bontang, senilai RP 23 miliar, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, diperiksa empat jam oleh tim jaksa Satgassus Kejati Kaltim.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak.
Baca: Inilah Lima Fakta Reinaldo Elias Da Costa, Striker yang Sempat Berkelana di Timur Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-beras-basah_20170808_174641.jpg)