Tewas Dibakar Massa
Mau Melarikan Diri, Pelaku yang Membakar MA Ditembak Polisi
Menariknya, 1 dari 5 orang itu merupakan pembeli, penyiram dan pembakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30).
TRIBUNKALTIM.CO -- Ada 2 orang yang awalnya saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pembakaran pria diduga maling di kawasan Pasar Muara Bekasi, Jawa Barat.
Dari keterangan saksi yang 9 orang, Polres Metro Bekasi kemudian memburu 5 orang lagi.
Kabar terkini, dari 5 orang yang buron semuanya sudah tertangkap.
Menariknya, 1 dari 5 orang itu merupakan pembeli, penyiram dan pembakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30).
Baca: Gelap Mata! Pelaku Beli Bensin Eceran, Siram, dan Bakar Tubuh MA
"Saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki.
Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Sebelum akhirnya ditembak polisi, SD terlebih dahulu kabur.
Pria berusia 27 tahun yang sehari-harinya jadi pedagang itu kabur ke Pandeglang, Banten, setelah tahu dirinya jadi buronan polisi.
Dalam keterangannya saat diinterogasi, saat kejadian SD membeli bensin eceran pakai plastik dan menyiramkan ke tubuh Zoya.
"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," kata Asep.
Baca: Ini Alasan Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Korban Pembakaran Massa
Saat ini polisi sudah menahan 5 tersangka, diantaranya SU (40), NA (39), AL (18) dan AR (55).
Ke-4 orang yang ditangkap itu, yang melakukan menganiayaan terhadap Zoya.
Jadi total yang tertangkap untuk urusan penganiayaan ada 6 orang (2 sudah ditangkap sebelumnya).