Tewas Dibakar Massa
Mau Melarikan Diri, Pelaku yang Membakar MA Ditembak Polisi
Menariknya, 1 dari 5 orang itu merupakan pembeli, penyiram dan pembakar Muhammad Al Zahra (MA) alias Zoya (30).
Para tersangka itu bisa dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang penganiayaan.
Baca: Marbot Mushala Al Hidayah Beberkan 3 Hal Ini, Yakinkan Pria yang Tewas Dibakar Massa Curi Amplifier
Dan oleh karena mengakibatkan korban tewas, maka ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.
Tragedi pembakaran pria diduga maling di Bekasi itu, banyak menyita perhatian masyarakat.
Kebanyakan dari mereka mengutuk, kekejaman dan kebiadaban para pelaku.
Zoya jadi korban kebiadaban, setelah Rojali marbot mushola Al Hidayah, mengejar dan menangkapnya.
Rojali melakukan hal itu, karena amplifier mushola di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu hilang.
Massa di kawasan Pasar Muara yang emosi lalu mengeroyok dan kemudian membakar Zoya hidup-hidup.(Grid.ID/Octa)