Murid-muridnya Mengeluh Sakit Usai Konsumsi Permen, Ini yang Diungkapkan Pihak Sekolah
Hermayanti, guru yang juga menangani UKS saat peristiwa kemarin, mengatakan dari tujuh pelajar yang mengeluh sakit.
Tapi itu pengakuan mereka, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait permen tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum produsen permen keras berperisa stroberi atau populer disebut permen tengkorak membantah produk klien mereka mengandung zat berbahaya.
Dalam surat somasi dan hak jawab PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, yang diterima redaksi www.tribunkaltim.co, Jumat, 8 Agustus 2017, sore, disebutkan, permen tengkorak yang sedang populer di Indonesia sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan juga sudah mengantongi izin edar.
Permen tengkorak sudah terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar pangan olahan No.PN.06.06.51.01.17.7675.PKPE/ML/0021 dan izin edar BPOM RI ML 224409114492.
Baca: Gagal di Pilkada, Agus Yudhoyono Bagikan Pesan ini Kepada Kader Demokrat
Kedua surat ini berlaku sampai 4 Januari 2022.
"Laboratorium Kesehatan Daerah Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa produk berperisa strawberry kami melalu hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 6 Juli 2017 yang menyatakan hasil pemeriksaan tidak terdeteksi kandungan narkoba atau bahan lain yang membahayakan," demikian kutip somasi yang dilayangkan dari kantor pengacara Hotman Paris Hutapea kepada www.tribunkaltim.co, Jumat (11/8/2017).
Dalam somasinya, kuasa hukum PT Rizky Abadi Jaya Anugerah, Frank Alexander Hutapea, juga menyatakan protes keras atas pemberitaan www.tribunkaltim.co, tertanggal 10 Agustus 2017 dengan judul "Pelajar Keracunan Setelah Konsumsi Permen Tengkorak asal China"
"Dari judul beritanya saja, sudah mencemarkan produk klien kami. Ini seolah-olah produk klien kami, permen tengkorak, berbahaya dan beracun," kata Frank Alexander Hutapea.
Baca: Pengakuan Blak-blakan Pelatih Milomir Seslija Mengapa ia Meninggalkan Persiba, Bikin Geleng Kepala
Mereka juga menyayangkan pemberitaan www.tribunkaltim.co yang tidak melakukan konfirmasi langsung ke korban keracunan maupun keluarga korban keracunan.
“Hanya memberitakan dari laporan yang belum ada keputusan kebenarannya,” kata Frank Alexander Hutapea.
Tim kuasa hukum PT Rizky Abadi Anugerah juga sangat keberatan atas tidak adanya konfirmasi ke klien mereka.
“Bila ada pemberitaan mengenai permen tengkorak yang dimuat www.tribunkaltim.co, maka wajib ada cross check ke klien kami,” kata Frank Alexander Hutapea. (*)