Oknum TNI Pukul Polisi - Foto-foto Serda WS di Balik Jeruji Beredar, Netizen: Power of Media Sosial?

Ia mengatakan perilaku Wira sudah menjadi rahasia umum baik di kalangan tentara maupun kepolisian di Pekanbaru

Editor: Syaiful Syafar
Serda Wira Sinaga seorang oknum anggota TNI yang membuat geger netizen Indonesia gegara perilaku arogannya memukul polisi lalu lintas. 

Belakangan terungkap jika selama ini Serda Wira Sinaga ternyata mengidap penyakit kejiwaan.

Hal ini diungkapkan langsung Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Edi Hartono.

Edi mengatakan anggotanya itu memang kerap bertingkah aneh beberapa bulan terakhir.

Edi menceritakan pernah suatu ketika Serda Wira Sinaga ikut apel dengan pakaian preman.

Ia mengatakan perilaku Wira sudah menjadi rahasia umum baik di kalangan tentara maupun kepolisian di Pekanbaru.

Dandrem 031/WB Brigjen TNI Abdul Karim merlihatkan oknum TNI, Serda WS, pelaku pemukulan terhadap Bripda Yoga Vernando (Ba Sat Lantas Polresta Pku) di ruang tahanan Detasemen Polisi Militer 1/3 Pekanbaru, Jumat (11/8/2017).
Dandrem 031/WB Brigjen TNI Abdul Karim memperlihatkan oknum TNI, Serda WS, pelaku pemukulan terhadap Bripda Yoga Vernando (Ba Sat Lantas Polresta Pku) di ruang tahanan Detasemen Polisi Militer 1/3 Pekanbaru, Jumat (11/8/2017). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

Sementara itu, Komandan Korem 031/Wirabima, Brigjen TNI Abdul Karim membeberkan perjalanan karir oknum TNI berinisial WS.

Danrem mengatakan, Serda WS ini menjalani masa sekolah dari SD hingga SMA di Sorek, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia tinggal bersama kedua orangtuanya di sana.

Usai tamat sekolah, anak ketiga dari lima bersaudara ini mendaftar masuk TNI pada 2010.

WS mengikuti pendidikan militer di Aceh.

Usai tamat dari pendidikan militernya pada 2011, WS pun ditempatkan di Batalyon 121 Macan Kumbang di Galang, Deli Serdang.

Pada tahun 2012 -2013, WS sempat ikut tugas operasi di daerah Papua.

Pulang dari sana, sekitar tahun 2014, WS mengalami sakit.

Pada April 2015, WS juga melakukan pelanggaran berupa Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved