Penipuan First Travel, 35 Ribu Jemaah Gagal Umrah, Kerugian Mencapai Rp 550 Miliar, Super Dahsyat
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
Editor:
Amalia Husnul A
Foto Dokumentasi/Tribunnews.com/Budi Prasetyo
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kanan) dan istrinya saat jumpa pers di Masjid Istiqlal, Sabtu (24/10/2015) usai Acara Manasik Umrah 2016 & Dzikir Akbar First Travel.
Paket promo itu mereka promosikan dengan harga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP 54 juta.
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditangkap di kompleks perkantoran kemenag RI setelah melaksanakan konferensi pers pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pendalaman terhadap 11 saksi yang terdiri dari agen dan jamaah.
Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.
(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
Halaman 3 dari 3