Parah, Restoran Ini Ketahuan Jual Daging Satwa yang Dilindungi, Ada Trenggiling Juga!
Restoran pada umumnya menyajikan makanan dengan bahan utama dari olahan daging sapi atau ikan. Namun tak sedikit adapula restoran yang menawarkan...
TRIBUNKALTIM.CO - Restoran pada umumnya menyajikan makanan dengan bahan utama dari olahan daging sapi, ayam, bebek atau ikan.
Namun tak sedikit, adapula restoran yang menawarkan menu makanan ekstrem seperti olahan daging ular dan buaya.
Seperti sebuah restoran yang ada di Bangkok, Thailand berikut ini yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca: Depresi, Rambut Remaja Ini Bentuknya Mengerikan, Lihat Hasilnya Usai Diperbaiki Bikin Kaget!
Restoran Mandarin ini malah terciduk lantaran ketahuan menjual daging hewan yang dilindungi.

Mulai dari daging ular-ular eksotik, kura-kura dan juga trenggiling ada di dalam daftar menu makan.
Sebanyak 20 petugas dari satuan tugas 'Wild Hawk' dari Departemen Konservasi Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Konservasi Thailand telah menahan tujuh orang yang bekerja di restoran tersebut.
Baca: Kasihan, Kelihatannya Aja Bahagia, Ternyata Glenn dan Chelsea Baru Saja Dapat Musibah
Restoran bernama Luan Toto ini memang melayani para pelancong asal Tiongkok di kawasan Wang Thong Lang, Bangkok.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua piring daging ular kobra yang siap untuk disajikan.
Baca: Ini 8 Tumbuhan yang Bisa Jadi Obat Mulai Pasca-melahirkan hingga Ssst. . . Sari Rapet dan Obat Kuat

Sementara itu ketika masuk lebih dalam, di bagian belakang restoran, sebuah ruangan dijadikan tempat untuk membantai hewan-hewan yang dilindungi tersebut.
Tak hanya itu dilansir dari laman Bangkok Post, petugas juga menemukan 9 botol minuman keras yang berisi kepala ular, badan trenggiling, 21 kura-kura Thailand, seekor kura-kura kuil berkepala kuning dan empat ekor ular tikus.
Baca: Deretan 5 Paskibraka Cantik yang punya Kesempatan Bawa Bendera Pusaka, Nomor 4 Kece Abis
Seperti yang diketahui ular tikus, trenggiling dan kura-kura merupakan hewan yang dilindungi.
Sementara kobra tidak masuk dalam daftar hewan yang dilindungi di Thailand.
Chamu Sae-Yi (66) manajer restoran dan enam orang karyawannya yang berasal dari Myanmar terpaksa harus mendekam di balik jeruji.
Baca: Beginilah 9 Bentuk Alat Kontrasepsi Zaman Dahulu, No 4 Agak Menggelikan
Chamu dihukum lantaran telah melanggar peraturan undang-undang tentang Perlindungan Hewan Liar tahun 1992.
Jika terbukti bersalah, Chamu dapat menerima hukuman penjara selama empat tahun atau denda sampai dengan THB40.000 atau sekitar Rp 16 juta.
Sementara itu karyawan Chamu tidak dikenai denda, namun mereka juga ikut ditahan.
Selain itu polisi juga memeriksa apakah mereka memiliki izin legal untuk bekerja di Thailand. (Kay)