Edisi Cetak Tribun Kaltim
Kasus OTT Dugaan Pungli di TPK Palaran Disidangkan, Abun: Nanti Dibuktikan
Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Sedangkan pengacara Roy yang mendampingi Elly mengatakan, materi dakwaan yang dibacakan kliennya sama dengan terdakwa Abun. Hanya saja kliennya tidak dijerat pasal TPPU.
"Dakwaan yang dibacakan sama. Cuma bedanya, kalau pak Abun ada pasal pencucian uang, klien saya cuma pemerasan," kata Roy, usai sidang pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan terdakwa Elly setebal 5 lembar No.Reg.Perk: PDM-220/SAMAR/07/2017, membeberkan terkait dugaan pemerasan.
Terdakwa Elly tidak dijerat pasal TPPU. Dakwaan JPU membeberkan, cara yang dilakukan oleh pihak KSU-PDIB untuk melakukan pungutan dengan menyalahgunakan SK Walikota Samarinda No : 551.21./083/HK-KS/II/2016 tentang penetapan pengelolaan dan struktur tarif parkir area pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran tanggal 25 Februari 2016 lalu.
JPU juga membeberkan besaran pungutan kendaraan dump truk, tronton dan umum (Tronton 20 fetX2) menggunakan karcis Koperasi Serba Usaha PDIB. Dari keuntungan terdakwa dari hasil pemungutan portal kendaraan yang memasuki TPK Palaran Samarinda sebesar Rp 5 juta/bulan. Sedangkan penghasilan KSU PDIB dari hasil pemungutan mencapai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
JPU juga menyebutkan, pihak-pihak yang menggunakan jasa TPK Palaran dipaksa membayar uang saat keluar-masuk TPK Palaran antara lain PT Duta Mahakam, CV Segar Makmur, PT Semeru Jaya Mandiri, CV Kurnia Jaya dan PT Aneka Sakti Jaya.
Hasil pungutan portal digunakan untuk membiayai operasional KSU-PDIB sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen digunakan sebagai modal usaha/proyek saksi Hery Susanto alias Abun.
Gaffar Keberatan
Sementara sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Jafar Abdul Gaffar dan terdakwa Dwi Hari Winarno digelar secara terpisah.
Suasana sidang dua pimpinan Komura TKBM di TPK Palaran, Samarinda disesaki pemuda yang diduga pekerja di pelabuhan.
Berkas dakwaan dibacakan Jaksa Agus. Dalam rincian dakwaanya dibeberkan, deposito atas nama Komura tercatat dalam beberapa bank dalam bentuk rekening giro dan tabungan. Antara lain deposito nomor rekening 1517243 senilai Rp 15 miliar tanggal 23 Januari s/d 9 Februari 2017. Deposito dalam rekening bank tercatat mulai Rp 1,5 miliar sampai Rp 15 miliar dengan rincian deposito nominal Rp 15 miliar tercatat ada empat transaksi.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Abdul Gaffar memilih mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Sikap Jafar berbeda dengan tiga terdakwa lainnya (Abun, Dwi dan Elly). Sebelum sidang ditutup dan ditunda, majelis hakim menawarkan kepada terdakwa Jafar untuk menanggapi dakwaannya.
Berkas dakwaan Jafar setebal 10 halaman dibacakan Jaksa Agus. Isi dakwaan Jafar memuat beberapa deposito yang diduga masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
Baca: Bukan Hanya Dalam Cerita Tarzan, 5 Anak Manusia ini Benar-benar Dibesarkan Binatang