Edisi Cetak Tribun Kaltim
Kasus OTT Dugaan Pungli di TPK Palaran Disidangkan, Abun: Nanti Dibuktikan
Abun yang mengenakan setelan jas safari warna biru dongker kopiah berbahan rotan jalan berdampingan dengan Abdul Gaffar
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa memberikan kesempatan kepada terdakwa Jafar untuk menanggapi dakwaan JPU.
"Bagaimana terdakwa, apakah ada yang mau ditanggpi dari dakwaan ini? Atau mau berunding dengan Pensihat hukumnya, silahkan," kata Joni mempersilahkan Jafar mendatangi kuasa hukumnya sebelum sidang ditunda, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (15/8/2017).
Usai berunding dengan tim kuasa hukumnya Teddy Hermawan dan Edo Nyuat, langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Joni menawarkan sidang dilanjutkan Kamis (24/8) pekan depan.
Usai sidang, juru bicara kuasa hukum terdakwa Jafar menyatakan akan menjelaskan kepada media setelah menerima BAP dan surat dakwaan serta materi eksepsi pada sidang pekan depan.
"Dakwaannya kan baru hari ini. BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun belum kita terima. Jadi kemungkinan untuk statemen ke media, di persidangan berikutnya," jawab Teddy sebelum meninggalkan kantor PN Samarinda.
Ditanya alasan eksepsi, menurut Teddy, eksepsi diperlukan untuk mengetahui prosedur dalam proses tahap menjalani di pengadilan.
"Saya kira eksepsi ini kita perlukan. Karena, kita perlu menilai dakwaan Jaksa itu sudah memenuhi prosedur atau belum. Kita sebagai pengacara harus membuat eksepsi," jelasnya.
Baca: Wah, Jessica Mila Makin Berani, Pamer Dada Terus, Netter: Udah Mulai Hobi Ya
Ditanya apa isi dakwaan JPU yang dianggap jika tidak ada yang sesuai prosedur sehingga diperlukan mengambil langkah mengajukan eksepsi (keberatan).
"Untuk sementara ini, belum bisa saya sampaikan eksepsi saya. Nanti setelah sidang eksepsi bisa saya sampaikan ke temen-temen media," jawabnya. (Budhi Hartono)