Tak Tanggung-tanggung, Segini Jumlah yang Dihutang Bos First Travel
calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh agen perjalanan ini ke tanah suci jumlahnya mencapai 50 ribu lebih orang
TRIBUNKALTIM.CO - Agen perjalanan First Travel tengah terlibat masalah cukup pelik.
Hal ini lantaran pemilik usaha tersebut diduga melakukan tindak penipuan.
Ujungnya, sejumlah calon jemaah yang mendaftar untuk ibadah umrah batal diberangkatkan.
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir.
Baca: Terharu, Tak Main Lawan Vietnam, Evan Dimas Posting ini di Instagramnya
Adapun, dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak samlpai saat ini korban tindak penipuan First Travel pun masih terus bertambah.
Tak tanggung-tanggung, calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh agen perjalanan ini ke tanah suci jumlahnya mencapai 50 ribu lebih orang.

"Dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 ada 72.682 orang," ucap Herry di Jakarta, Selasa (22/8/2017), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Yang belum berangkat ada 58.682 orang," tambahnya.
Baca: VIDEO - Gila Pencuri Ini Menggunakan Forklift Menjebol ATM di Drive-Through
Setali tiga uang dengan jumlah calon jemaah yang belum diberangkatkan, total kerugian yang diderita calon klien tersebut pun jumlahnya tak main-main.
"Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000," ujar Herry di kantor Bareskrim Polri, Jakarta sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Tak cukup sampai disitu.
Pasalnya, ada pula calon jemaag yang diminta membayar carter pesawat senilai Rp 2,5 juta.
Baca: Cidera Kaki dan Lutut, Atlet Wushu Lindswell Kwok Persembahkan Emas untuk Indonesia
"Kalau ditotal ada Rp 848.700.100.000," kata Herry.
Dijelaskan Herry, jumlah tersebut pun belum termasuk hutang-hutang kepada sejumlah pihak.

"Utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar. Beberapa provider merasa dibohongi," kata Herry.
Sementara ini, sejumlah korban sudah melayangkan laporan terkait tindak penipuan ini ke crisis center bentukan Bareskrim Polri.
Baca: Dituduh Penyihir, 5 Wanita Dibakar Hidup-hidup dan 32 Pelakunya Ditangkap untuk Segera Diadili
Dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, bagi pihak-pihak yang merasa mengalami kerugian karena agen perjalanan ini, bisa saja mengajukan laporan secara perdata.
"Untuk proses perdata bisa secara simultan dilakukan. Silakan para pihak yang berkepentingan bisa ajukan secara simultan," kata Setyo. (Tribunwow.com/Dhika Intan)