Inilah Fakta Seputar Tilang yang Perlu Kamu Tahu, Begini Ancaman Bila 'Main Damai' dengan Polisi

Untuk pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk roda dua dan roda tiga.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Petugas melaksanakan operasi Zebra Mahakam 2016, dengan melakukan razia disejumlah titik rawan pelanggaran, Senin (21/11/2016). 

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)

4. Tarif Pajak Kendaraan Naik Mulai Januari 2017

Mulai tanggal 06 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Untuk pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk roda dua dan roda tiga.

Untuk roda empat atau lebih dari semula Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Untuk pengesahan STNK akan dikenakan tarif Rp 25.000 untuk roda dua dan tiga.

Roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 50.000, padahal ditahun-tahun sebelumnya gratis.

Penertiban STCK untuk roda dua dan tiga tetap dikenakan biaya Rp 25.000.

Tapi untuk roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari smeula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.

Biaya pajak kendaraan untuk penertiban TNKB mulai tahun 2017 naik menjadi Rp 60.000 dari semula hanya Rp 30.000 untuk roda 2 dan 3.

Untuk roda 4 atau lebih dikenakan tarif Rp 100.000 sari semula Rp 50.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved