Inilah Fakta Seputar Tilang yang Perlu Kamu Tahu, Begini Ancaman Bila 'Main Damai' dengan Polisi
Untuk pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk roda dua dan roda tiga.
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Petugas melaksanakan operasi Zebra Mahakam 2016, dengan melakukan razia disejumlah titik rawan pelanggaran, Senin (21/11/2016).
Kemudian Penertiban BPKB untuk roda 2 dan 3 dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000.
Sedangkan untuk roda 4 atau lebih dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Penertiban surat mutasi ke luar daerah untuk roda 2 dan 3 dari Rp 75.000 naik dua kali lipat menjadi Rp 150.000.
Untuk roda 4 atau lebih dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 250.000.
Selanjutnya penertiban surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tana nomor lintas negara semua kendaraan dikenai tarif Rp 100.000 dari sebelumnya gratis.
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Informasi Seputar Tilang yang Perlu Kamu Tahu, Besaran Denda Hingga Prosedurnya
Berita Terkait