Terganggu dengan Penawaran Ini Itu Lewat Telepon? Ternyata Ada Biang Keroknya!
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap C (27) pada Sabtu (12/8/2017).
Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs tersebut.
Kemudian, pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka.
"Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah dia simpan dalam cloud storage," kata Agung.
Dari tindak kejahatan yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir, C menikmati penghasilan tersebut untuk keuntungan pribadi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat ponsel, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri dan kartu debitnya, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.
Agung mengatakan, penyidik menduga C tidak bekerja sendiri.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan C.
Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya.
Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya.
Bahkan, pihak bank pun tidak boleh mengambil informasi data nasabah selain kepentingan perbankan.
"Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka, berdampak kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang," kata Agung.
Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 Ayat (2) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)