Hamil karena Zina, Oknum Polwan Diproses Pecat
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang oknum polisi wanita yang bertugas di Polsek Sembakung terancam pemberhentian.
Saat ini, oknum yang hamil diluar nikah itu sedang diproses pemecatan dengan tidak hormat, akibat pelanggaran etik kesusilaan.
Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Iptu H Edy Purnoto mengungkapkan oknum polisi wanita, berinisial C dengan pangkat brigadir dua itu bertugas pada bagian narkoba.
“Oknum Polsek Sembakung. Dia sampai melahirkan,” ujarnya Senin (28/8/2017).
Pelaku diketahui hamil karena melakukan perzinahan dengan oknum aparat dari institusi lain. Parahnya, lelaki teman zinahnya diketahui telah beristri.
Baca juga:
VIDEO - Owi dan Butet Raih Gelar Juara Dunia, Lagu Kebangsaan Berkumandang di Glasgow
Liliyana Natsir, si Tomboy yang Pernah Dijodohkan dengan Pebulu Tangkis Korea, Begini Kisahnya
Raih Gelar Juara Dunia Badminton 2017, Lihat Mata Owi-Butet Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang
Perhatian Ekspresi Liliana Natsir ketika di Podium Penyerahan Medali Emas, di Luar Dugaan!
5 Fakta Liliyana Natsir, Juara Dunia Bulu Tangkis yang Wajib Kamu Tahu, Ternyata Doyan 'Ginian' juga
Terlalu, Bulu Tangkis Putri Indonesia 2 Kali Dicurangi saat Lawan Malaysia di SEA Games
"Ini sangat melanggar, sangat disayangkan dia begitu. Kenapa nggak ingat gimana perjuangan masuk polisi? Ini sudah merusak nama institusi Kepolisian,” ujarnya.
Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.
Seorang oknum Polisi diusulkan pemecatan dengan tidak hormat karena desersi. Briptu R yang bertugas di Satuan Sabhara terbukti desersi selama 31 hari tanpa alasan sama sekali.
"Jadi yang sementara proses itu tiga orang. Pelanggaran etik kesusilaan, desersi, dan yang jual sabu itu," katanya.
Selama dia bertugas sejak 2013, Edy mengaku sudah 8 anggota Polisi yang dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga:
20 Hari Pasca Operasi Caesar, Kondisi Perut Ibu Ini Kembali Membesar, Penyebabnya Bikin Tercengang
Komandan Polisi Federan Australia Pecahkan Rekor Dunia Tarik Pesawat 190 Ton Dengan Otot
Pewaris Samsung Asal Korsel Lee Jae Yong Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara
Lucu Banget, Video Sopir Taksi Marah-marah Mobilnya Ditabrak Bule
Dua Minggu Sebelum Ditangkap, Bos First Travel Sempat Curhat ini Kepada Anak Buahnya
WNI Masuk Singapura Secara Ilegal Lewat Pipa Air Dibekuk Polisi Pantai
Kekerasan Mematikan di Rakhine Makin Memburuk, Tiga Hari Terakhit Hampir 100 Orang Tewas
Lima orang anggota polisi terlibat kasus narkoba sedangkan tiga orang lainnya desersi.
Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap oknum anggota Polisi dilakukan setelah yang bersangkutan melanggar. Tentunya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oknum itu diproses secara hukum yang dilakukan dalam sidang kode etik.
Namun ditegaskannya, pemecatan tentu tidak bisa dilakukan serta merta. Polres hanya mengirimkan rekomendasi kepada Polda Kalimantan Timur.
“Oknum yang melanggar pasti akan menjalani sidang kode etik. Penyelenggara yang memberikan putusan, apakah layak diberhentikan secara hormat atau tidak secara hormat? Kami hanya merekomendasikan, Ankum Polda yang memutuskan ” katanya. (*)