Breaking News

Tragis! Kepala Sekolah Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Gantung Diri, Ini Pesan yang Ditinggalkan

Ada juga yang duduk di kursi plastik. Sementara di depan rumah duka, orang-orang semakin banyak berkumpul.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Suasana di depan jalan masuk ke rumah duka tersangka kasus pelecehan seksual, MAS (52) di Jalan Pembangunan RT 38, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kasus pelecehan seksual dikabarkan gantung diri, Senin (28/8/2017).

Tersangka MAS (52) diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswa SLB yang terletak di kawasan Jalan Pembangunan, Telaga Sari, Gunung Sari Ilir.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, di depan jalan rumah duka berkibar bendera hijau dengan rumbai kuning, tanda bahwa ada seseorang yang meninggal dunia.

Bendera tersebut diikat di tiang listrik jalan. 

Baca juga:

Diyakini Bakal Merapat ke PSG Dalam Hitungan Jam, AS Monaco Siapkan Pengganti Mbappe

Pria Ini 'Nyamar' Jadi Ultras Malaya, Berikut Bocoran Rahasia Kemenangan Malaysia atas Indonesia

Terungkap Rahasia Kemenangan Malaysia Dibeberkan 'Detektif' yang Nyamar jadi Ultras Malaya

Tampil Gemilang, Ternyata Ada Fakta Menyedihkan Dibalik Kehidupan Satria Tama

Ini Jadwal Perebutan Medali Perunggu Myanmar VS Indonesia dan Final Malaysia Kontra Thailand

Arsenal Kalah 4-0 tanpa Balas, Liverpool Naik ke Posisi Dua Klasemen

Di sepanjang jalan masuk beberapa warga berdiri dan berbincang serius.

Ada juga yang duduk di kursi plastik. Sementara di depan rumah duka, orang-orang semakin banyak berkumpul.

a

"Habis maghrib tadi almarhum meninggal. Ditemukan gantung diri, sekitar jam 7," kata seorang warga yang enggan namanya disebut. 

Plt Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

Baca juga:

20 Hari Pasca Operasi Caesar, Kondisi Perut Ibu Ini Kembali Membesar, Penyebabnya Bikin Tercengang

Komandan Polisi Federan Australia Pecahkan Rekor Dunia Tarik Pesawat 190 Ton Dengan Otot

Pewaris Samsung Asal Korsel Lee Jae Yong Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara

Lucu Banget, Video Sopir Taksi Marah-marah Mobilnya Ditabrak Bule

Dua Minggu Sebelum Ditangkap, Bos First Travel Sempat Curhat ini Kepada Anak Buahnya

WNI Masuk Singapura Secara Ilegal Lewat Pipa Air Dibekuk Polisi Pantai

Kekerasan Mematikan di Rakhine Makin Memburuk, Tiga Hari Terakhit Hampir 100 Orang Tewas

"Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon. "Saya tadi melayat dari rumah duka," lanjutnya.

Saat ditanya kelanjutan proses hukumnya, ia menyebut sesuai dengan pasal 77 KUHP, proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.

Sejauh ini, MAS yang merupakan salah satu kepala Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan ditetapkan penyidik Polres Balikpapan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa SLB.

"Sesuai ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup," tuturnya.

Nyoman pun membenarkan bahwa yang bersangkutan meninggalkan pesan dalam bentuk surat tertulis yang menyatakan dirinya tak bersalah.

"Iya benar," ucapnya.

Baca juga:

VIDEO - Owi dan Butet Raih Gelar Juara Dunia, Lagu Kebangsaan Berkumandang di Glasgow

Liliyana Natsir, si Tomboy yang Pernah Dijodohkan dengan Pebulu Tangkis Korea, Begini Kisahnya

Raih Gelar Juara Dunia Badminton 2017, Lihat Mata Owi-Butet Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Perhatian Ekspresi Liliana Natsir ketika di Podium Penyerahan Medali Emas, di Luar Dugaan!

5 Fakta Liliyana Natsir, Juara Dunia Bulu Tangkis yang Wajib Kamu Tahu, Ternyata Doyan 'Ginian' juga

Terlalu, Bulu Tangkis Putri Indonesia 2 Kali Dicurangi saat Lawan Malaysia di SEA Games

Ia enggan berkomentar banyak sebab yang bersangkutan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. J

ika dikaitkan dengan pesan terakhir tersangka sebelum meninggal, diduga kuat yang bersangkutan tertekan lantaran dituding sebagai pelaku tindakan asusila.

Kendati demikian, menurut Nyoman, kalaupun ada tekanan seperti itu, tersangka tidak harus mengakhiri hidupnya.

"Meski tersangka, dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Pun sampai dengan Pengadilan. Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak keluarga dan kerabat berdatangan ke rumah duka. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved