Darurat Narkoba
Berkali Kali Ditangkap, Ini Pesan Pengedar Narkoba pada Warga
Lalu tahun 2010 kembali masuk tahanan dengan vonis 11 tahun, namun hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak jera, pengedar sekaligus pengguna narkoba ini kembali harus berurusan dengan kepolisian. Padahal baru Januari silam ia bebas dari tahanan.
Pelaku atas nama Piter Jayadi (40), warga Jalan Agus Salim, yang diamankan jajaran Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, pada Jumat (1/9/2017) silam, di jalan Teuku Umar.
Dengan tertangkapnya pelaku, ini merupakan kali ketiga yang bersangkutan harus berurusan dengan kepolisian, setelah sebelumnya juga terjerat dengan kasus yang sama.
Dari pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 52 gram sabu, yang diamankan di dua tempat. Yakni saat dibawa pelaku di lokasi penangkapan dan saat dilakukan pengembangan ke rumah pelaku.
Bukannya tidak jera, namun pelaku mengaku lingkungan tempat tinggalnya yang membuat dirinya harus kembali masuk jeruji besi.
Baca juga:
Ternyata, Inilah Pemain yang Gagalkan Kepindahan CR7 di Bursa Transfer Musim Panas 2017
Menyedihkan, Kesaksian Adik Ipar Suporter yang Tewas, Catur Selamatkan Mereka. . .
Penyulut Petasan yang Sebabakan Suporter Timnas Meninggal Sudah Diamankan Polisi, Siapa Namanya?
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2018 Spanyol VS Italia, Kesalahan Bonucci Harus Dibayar Mahal
Satu Suporter Tewas, Polisi Amankan Pelaku Penyulut Petasan di Laga Indonesia Vs Fiji
Indonesia Ditahan Imbang Negara Kecil Ini, Yuk Cari Tahu di Mana dan Seperti Apa Fiji
Resmi! Manchester United Umumkan Skuat Liga Inggris Musim 2017-2018, Ini Rinciannya . . .
"Sebenarnya kalau keluar dari tahanan, apalagi ini saya jalani masa pembebasan bersyarat, itu harus bersih. Tapi pengaruh teman dan lingkungan saya yang tidak mendukung," ucapnya saat ditemui di Mapolsekta Sungai Kunjang, Senin (4/9/2017).
Selain mengamankan barang bukti sabu, kepolisian juga amankan 1 butir pil inex, yang hendak digunakan pelaku.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Kalau mau terbebas dari narkoba, sejak dari awal harusnya jangan mengenal narkoba. Kalau sudah terjerat susah keluarnya," pesanya.
Dari informasi yang ada, pelaku telah mendekam di tahanan akibat kasus narkoba, sejak 2006, dengan vonis 1 tahun.
Lalu tahun 2010 kembali masuk tahanan dengan vonis 11 tahun, namun hanya menjalani masa tahanan selama 7 tahun, dan bebas bersyarat pada Januari tahun ini.
Sementara itu, Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 Wita, saat hari raya Idul Adha silam.
Saat itu, pelaku tengah menunggu pelangganya, guna melakukan transaksi.
Baca juga:
Balapan 'Chaos', Sean Gelael Raih Sepuluh Poin di Monza Italia
Operasi Berjalan Lancar, Begini Pernyataan The Doctor
4 Fakta Mengejutkan yang Menunggu Rossi Setelah Cedera, Nomor 4 Paling tak Disangka
Gagal Bersinar di SEA Games, Atlet Blak-blakan soal Pelitnya Pemerintah, Uang Saku Tak Cair
Alami Kecelakaan Saat Latihan Enduro, Akankah Karier Valentino Rossi di MotoGP Terhenti?
Persaingan Kian Ketat, Rossi Berharap Predikat Juara Dunia Ditentukan di Seri Terakhir
Berawal dari Banyak Perbedaan, Begini Curahan Hati Butet Ketika Dipasangkan dengan Owi
Pelaku juga telah menjadi incaran kepolisian sejak lama, karena kerap beraksi di wilayah Sungai Kunjang.
"Pas lebaran kita amankan pelaku. Karena dari laporan warga, pelaku ini kerap transaksi di wilayah Sungai Kunjang," ucapnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya kembali akan melakukan pengembangan guna dapat membongkar jaringan narkoba di Samarinda. (*)