Silakan Rakyat Menilai, Saya Tidak Makan Uang Negara, Patrialis Akbar Meradang Divonis 8 Tahun

Walau tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.

TRIBUNNEWS/HAERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar, karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. 

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa, sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. 

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal terdakwa korupsi bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang meradang divonis delapan tahun penjara.

Meski tidak ingin mengomentari putusan, Patrialis menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.

"‎Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim."

"Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan."

"Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah, atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017).

Febri menambahkan apabila Patrialis menempuh langkah hukum lain, seperti banding maka‎ pihaknya memastikan KPK akan menghadapi hal tersebut.(wartakota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved