Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).

capture video
Wawancara Eksklusif! Novel Baswedan Ungkap Jenderal di Mabes Polri Berperan Penyiraman Air keras 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kombes Erwanto Kurniadi, turut melaporkan penyidik KPK,Novel Baswedan, ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017).

"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Argo menyampaikan, Erwanto melaporkan Novel ke polisi lantaran pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.

Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo.

Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sebelum Erwanto, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut sebatas saksi terlapor

Untungkan Koruptor

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan ada kasus yang tidak diproses oleh Direktur Penyidikan Brigjen (Pol) Arus Budiman. Kasus tersebut, kata Novel, melibatkan anggota kepolisian.

Hal itu disampaikan Novel dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9/2017).

Pertama, penyelidikan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung saat itu Nurhadi Abdurahman. Hingga lebih dari satu tahun, penyelidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman, tidak juga berlanjut ke tahap penyidikan.

Selama itu pula KPK tidak juga memeriksa tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi. Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Diduga, mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.

KPK bahkan pernah meminta Kapolri saat itu, Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Brigjen Pol Murad Ismail agar membantu menghadirkan empat anggota Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, permintaan itu tidak membuahkan hasil hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan keempat anggota Polri itu, pimpinan KPK selalu beralasan bahwa pemeriksaan menunggu waktu yang tepat.

Kedua, kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian. Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Namun, kedelapan polisi yang bertugas di Sumatera Selatan itu tidak juga memenuhi pemanggilan KPK.

Menurut pemberitaan beberapa media, dalam persidangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, sejumlah saksi mengakui ada pemberian uang kepada pejabat kepolisian.

Dalam wawancara, Novel menyebut, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.

"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.

Karena itulah Novel menentang pengangkatan penyidik Polri untuk posisi Kepala Satuan Tugas. Ia memprotes Aris melalui email. Dalam email tersebut Novel menyebut Aris tak memiliki integritas. Novel juga menyebut Aris sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang masa.

Kini, Aris telah melaporkan Novel terkait email tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena email tersebut diduga disebar Novel ke pegawai KPK lainnya. Polisi secara tegas menyatakan akan memproses kasus tersebut.

Kabareskrim, Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, menyatakan Aris memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Bila tidak, kasus tersebut justru akan memperpanas situasi antara KPK dan Polri saat ini.

Menurut dia, jika itu terjadi, maka akan menguntungkan para koruptor sebab terjadi konflik di internal kedua penegak hukum yang sedianya bertugas memberantas korupsi. Karena itu ia meminta Polri bertindak objektif saat memproses laporan Aris.

Ia juga meminta polisi mengundang berbagai ahli untuk membuktikan apakah pernyataan Novel yang menyebut Aris tak berintegritas karena adanya dua kasus yang tidak diproses merupakan sebuah pidana.

“Kalau saya berpikir semestinya Polri tidak melihat Aris Budiman sebagai bagian dari korps Polri. Tapi Aris Budiman sebagai perseorangan yang kebetulan punya pangkat Brigjen Polisi. Polisi tidak boleh merasa ada ketersinggungan korps, ini ketesinggungan pribadi,” lanjut dia.(Akhdi Martin Pratama)

Berita ini dipubikasikan di Kompas.com dengan judul: "Selain Dirdik KPK, Wadir Tipikor Polri Laporkan Novel ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved