Stress di Dalam Tahanan, Bupati Wanita ini Alami Gatal-gatal dan Kepanasan

dokter lapas meminta izin kepada ketua Pengadilan Negeri dan ketua majelis hakim untuk memberi izin agar dapat berobat

tribunjogja/padhangpranoto
Bupati Klaten Sri Hartini 

Jaksa mendakwa Sri Hartini telah menerima hadiah atau janji dalam beragam kasus itu.

Baca: Terungkap, Perilaku AM, Ajak Anak Pertama Indria Kameswari ke Bar Saat Malam Idul Adha

Dalam kasus jual beli jabatan, mulai dari penataan struktur organisasi hingga tata kerja, Sri mendapat upeti sebanyak Rp 2,98 miliar.

Dalam hal potongan bantuan keuangan desa dan kasus lainnya, Sri mendapat upeti hingga Rp 9,167 Miliar.

"Patut diduga bahwa terdakwa telah menggerakkan memberikan persetujuan mutasi mengisi jabatan," tutur jaksa KPK Afni Carolina, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017) sore.

Sri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Warga Pedalaman Kesulitan Cari Elpiji 3 Kg, Terpaksa Titip Tabung Kosong

"Sebagai penyelenggara negara yaitu bupati Klaten dilakukan sejak bulan Mei 2016 hingga 30 Desember 2016 di rumah dinas bupati. Bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan jabatan dan tugasnya," tambahnya.

Besaran suap sendiri dilakukan oleh ratusan warga pegawai negeri Kabupaten Klaten yang hendak naik pangkat.

Uang suap yang diberikan tiap satu orang jumlahnya bervariasi, tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

Sri Hartini tidak keberatan dengan dakwaan itu. Dia pun tidak mengajukan nota keberatan atas kasus yang menjeratnya. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved