Cegah Kejahatan Asusila, DP3APPKB Bekali Murid SD, Ini Targetnya
“Hasil yang diharapkan yakni para siswa-siswi memahami serta bagaimana melindungi diri dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Kepala DP3APPKAB, Faridah Ariyani menyebutkan, masalah anak menjadi isu penting yang harus menjadi perhatian semua pihak. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan asusila terhadap Anak.
“Dalam Inpres tersebut dinyatakan mendorong para aparat penegak hukum agar lebih bernyali dalam memberantas kejahatan asusila terhadap anak sesuai fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Selain itu, kata dia, anak juga penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Karena itu Pemerintah Indonesia harus menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
Setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Menurutnya, kejahatan asusila terhadap anak adalah bentuk penyiksaan anak, di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan asusila.
“Data dari Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak terus meningkat pada tahun 2016,” ujarnya. (*)