Kasus Penyeroyokan Wartawan, Tim Kuasa Hukum Minta Usut Sampai Pengadilan
Kedatangan tim kuasa hukum kali ini guna mendampingi kliennya menjalalani proses berita acara pemeriksaan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Didampingi lima orang kuasa hukumnya, Yenos Fatuastioko, wartawan korban penganiayaan orang tak dikenal baru-baru ini, kembali mendatangi Polres Balikapapan, Senin (11/9/2017).
Kedatangan tim kuasa hukum kali ini guna mendampingi kliennya menjalalani proses berita acara pemeriksaan.
Abdul Rais SH, mewakili tim kuasa hukum Yones mengutarakan, laporan penganiayaan sudah masuk ke Polres Balikpapan hari Minggu kemarin, tak lama setelah kejadian.
Baca juga:
Kehabisan Bahan Bakar, Begini Perjuangan Johann Zarco Agar Bisa Sampai Garis Finis
Klasemen Sementara MotoGP 2017 Usai Seri San Marino
Jadi Atensi, Apa yang Dilakukan Francesco Totti di Sirkuit Misano?
Drama di Lap Terakhir, Marc Marquez Berjaya di San Marino
Ingat Insiden Salah Pasang Bendera di SEA Games 2017? Ternyata Ini 'Dalangnya'
Direktur Yamaha: Cedera Valentino Rossi Jauh Lebih Parah dan Menjengkelkan
Euforia Kemenangan Masih Terasa, Ini Fakta Tersembunyi di Balik Kemenangan Indonesia Lawan Filipina
Kumpulan Kata Kocak Komentator Valentino Simanjuntak, Ada Latihan Ubah Kalimatnya Juga, Cobain Yuk!
"Kami dari tim pengacara meminta perkara ini dituntaskan, diteruskan sampai ada kepastian hukum. Sehingga perkara ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, agar tidak ada main hakim sendiri, kata Abdul Rais, di Mapolres Balikpapan.
Abdul mengutarakan, kasus penganiayaan yang menimpa kliennya bisa masuk ke tindak pidana.
Hal itu jelas mengacu pada hasil visum yang menunjukan sejumlah luka pada diri Yenos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengeroyokan-wartawan_20170911_185223.jpg)