Itu Hoax, KPK Dituding Pinjam Rp5 Miliar untuk OTT Jebakan Laode Sampai Tidak Bisa Tidur
"Ada satu hal yang mengganggu. Soal KPK meminjam uang Rp 5 miliar untuk OTT. Terus terang ini bikin saya tidak bisa tidur," kata Syarif disela rapat
"Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ujarnya.
Setelah penangkapan itu, Indra menyebut, uang Rp5 miliar milik Probosutedjo tidak pernah dikembalikan oleh KPK.
Padahal, KPK menyebut uang Rp5 miliar itu hanya dipinjam untuk menjebak hakim MA.
"Uang uang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu tapi tidak dikembalikan," ujar Indra.
Tidak Berdasar
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, tudingan tersebut tidak perlu dipusingkan karena kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengurusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena putusan atau kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kan kasus lama, sekitar tahun 2006," terang Febri, Selasa (5/9/2017).
Febri melanjutkan dalam putusan kasus tersebut, sejumlah pihak telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Terlebih lagi, uang suap tersebut sudah dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.
"Kami mengimbau semua pihak yang memiliki kewenangan lebih hati-hati lagi menerima informasi, agar itu tidak parsial," tegasnya. [Wahyu Aji]