Minta Maaf, Begini Kata-kata Wali Kota Rizal Effendi soal Demo Mahasiswa yang Makan Korban
Rizal Effendi sangat menyesalkan insiden tersebut, mengingat selama ini demo di Balikpapan jarang berakhir ricuh.
TRIBUNKALTIM.CO - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan permohonan maaf atas jatuhnya korban saat demo menolak banjir di kantornya Senin (11/9/2017) kemarin.
Dilaporkan seorang mahasiswa dilarikan ke rumah sakit usai bentrok dengan aparat kepolisian. Sementara beberapa mahasiswa lainnya mengalami cedera.
Rizal Effendi sangat menyesalkan insiden tersebut, mengingat selama ini demo di Balikpapan jarang berakhir ricuh.
Baca: 12 Faktra Halimah Yacob, Wanita Muslim yang jadi Presiden Baru Singapura
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun instagram pribadinya @rz_effendi58 pada Selasa (12/9/2017) siang.
Berikut isi postingannya:
"Assallaammualaikum warga Kota yang saya hormati.
Mewakili pemerintah Kota Balikpapan izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya atas peristiwa yang terjadi saat aksi demo menolak banjir.
Kapolda KALTIM @safaruddin84 memerintahkan Kapolres Dan Propam Polda KALTIM untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Saya hormat dengan aksi yang dilakukan mahasiswa. Tidak mungkin pemerintah Kota menolak aspirasi. Selama Ini hampir tidak ada tradisi di Balikpapan demo berakhir pemukulan.
Kapolres @jeffri_dj dan Wakapolres langsung memgunjungi korban juga disusul Wawali @rrahmad_masud Memastikan korban mendapat pengobatan yang seharusnya.
Kota Ini maju Dan berkembang karena kerja keras semua unsur termasuk warga Kota. Juga karena Pemuda Pemuda Dan mahasiswa kritis terhadap perkembangan Kota.
Hari Ini kota Kita menjadi tujuan utama pendatang.
Tiap tahun semakin banyak yg menetap dan tinggal.
Tentu saja permasalahan Kota semakin meningkat.
Kita sempat krisis air berkepanjangan, alhamdullillah hari Ini dibantu Pemerintah Pusat kita membangungun waduk teritip berserta embung H raden. Juga melakukan lelang pengolahan instalasi air laut.
Sebagai Kota madinatul Iman, alhamdullillah juga keinginan warga Muslim Kota untuk memiliki Pusat ibadah dan kajian Agama Islam yang terpadu sudah diwujudkan melalui pembangunan Islamic Center Balikpapan.
Penutupan km 17 yang berlarut larut sudah dapat dilaksanakan. Juga keinginan pecinta sepak bola Kota yang ingin memiliki stadion yang reperesentatif.
Hari ini saya bersama Pak Rahmad Dan seluruh jajaran sedang bekerja keras untuk menyelesikan infratsutktur dasar yang menjadi masalah selama Ini.
Bandara Kita merupakan salah satu YG terbaik Nasional maupun juga pelabuhan yang menyerupai Bandara.
Banjir memang menjadi masalah terbesar.
Hari Ini Konsep penaggulangan banjir seperti membuat derianse dan pelebaran gorong gorong sedang dilakukan.
Pembebasan lahan bertahap dari sungai ampal juga di jln Beller sedang dilaksanakan. Beberapa secara bertahap sudah dibebaskan, yang lain terkendala masalah kepemilikan lahan.
Yakinlah hari Ini, banjir menjadi priorotas utama yang ingin kami selesaikan."
Kronologi Demo
Jalan demo yang diikuti puluhan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Balikpapan awalnya berlangsung damai, Senin (11/9/2017).
Berkumpul di halaman kantor Wali Kota Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, secara bergantian mahasiswa melakukan orasi menuntut pemerintah kota segera menuntaskan masalah banjir yang masih dikeluhkan warga.
Tak puas orasi di halaman kantor walikota, mahasiswa mencoba merangsek maju.

Baca: Sidang Kasus Pemerasan TPK Palaran, Sopir Truk Sebut Bayar Rp 20 Ribu saat Masuk Pelabuhan
Puluhan polisi dari Polres Balikpapan mencoba menahan gerakan mahasiswa.
Akhirnya aksi dorong mendorong tak bisa terelakkan. Kericuhan pun terjadi.
Beberapa mahasiswa sempat terkena pukulan aparat.
Salah seorang mahasiswa tak sadarkan diri akibat terkena pukulan, dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca: Yamaha Resmi Umumkan Pebalap Pengganti Valentino Rossi di GP Aragon, Ini Dia Sosoknya
Polisi terpaksa mengamankan mahasiswa karena menemukan sebuah botol berisi di dalam keranda yang dibawa mahasiswa.
"Tiba-tiba kami langsung dipukuli dan didorong,. Kami masih keluar pun masih dipukuli. Saat ini koordinator lapangan aksi (Rinto) dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri. Ada tiga orang yang diamankan. Semuanya dari Universitas Balikpapan," kata Awaluddin, perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan.

Mahasiswa bersikeras menyangkal bahwa bensin yang ditemukan polisi bukan milik mereka.
Aksi demo mahasiswa ini menuntut Pemkot Balikpapan segera melakukan pembenahan terhadap kota lantaran sering banjir dan menyusahkan warga.
"Ada delapan poin tuntutan kami, yang jelas kami meminta untuk menangani banjir yang kerap terjadi saat hujan turun," ujar Awal.
"Kami juga mendesak pemerintah kota memprioritaskan alokasi anggaran dalam penanganan banjir di Balikpapan. Serta tetap konsisten terhadap kawasan yang sudah diterapkan dalam RTRW kota Balikpapan sehingga tak melakukan ahli fungsi lahan," katanya.
"Segera merealisasikan program ruang terbuka hijau, serta memperketat pengawasan dan perizinan pembangunan perumahan serta membangun bendali," ujar mahasiswa.
Baca: Dijuluki Terompet Setan, Bunga yang Kelihatan Cantik Ini Bisa Bikin Orang Meninggal Seketika!
Demo bubar setelah dilakukan pertemuan antara pejabat Pemkot Balikpapan dan mahasiwa.
Dari hasil pertemuan akan dilakukan audiensi dengan mahasiswa dan dinas terkait membahas aspirasi demo ini.
Koalisi Aktivis Terbitkan Petisi
Sementara itu, berbagai kalangan dari akademisi hingga aktivis lingkungan di Kalimantan Timur menerbitkan petisi "Melawan Banjir, Melawan Kekerasan" sehari pascademo mahasiswa.
Petisi ini diterbitkan di situs change.org.
Baru tujuh jam petisi ini terbit, tercatat sudah 264 orang yang memberikan dukungan.
Petisi ini akan dikirim ke Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, dan Kapolres Kota Balikpapan AKBP Jeffry Dian Juniarta.
Berikut isi petisi tersebut:
MELAWAN BANJIR, MELAWAN KEKERASAN
Walikota Kota Balikpapan tidak sepatutnya berlindung dibalik mitos "Banjir Adalah Bencana", "Banjir karena curah hujan" mengingat Pemerintah Kota diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bukan mendorong perlindungan lingkungan hidup kota Balikpapan dari Banjir, sebaliknya Pemerintah kota Balikpapan turut berkontribusi terhadap banjir di kota balikpapan, dengan hal-hal berikut;
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sepanjang sempadan daerah aliran Sungai Ampal yang merupakan kawasan perlindungan setempat, yang seharusnya dibebaskan dari izin;
2. Pembiaran terhadap pengembang pemegang izin memanfaatkan seluruh lahanya untuk bangunan, tanpa Bozem, dan ruang hijau;
3. Pembiaran pembukaan kawasan oleh pengembang meski belum memiliki Izin lingkungan;
4. Tidak terlaksanakanya Audit Lingkungan Hidup terhadap pemegang AMDAL di kota Balikpapan;
5. Sempadan pantai di reklamasi menjadi areal komersil, Mall, Hotel dan Apartemen
Kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Wain dibiarkan terbuka dengan aktifitas penguasaan lahan di dalamnya.
Berdasarkan norma dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan memiliki kewenangan menetapakan kebijakan yang meliputi:
- Menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota, berupa rencana penanggulangan banjir
- Menetapkan dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) tingkat kabupaten/kota, dokumen yang dapat digunakan untuk menilai kapasitaa kotasdari pembangunan
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) kabupaten/kota, sebagaimana pedoman pemanfaatan kawasan Kota Balikpapan.
Selain tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (3) tersebut, dalam pasal 121 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Balikpapan memiliki kewajiban untuk memastikan terlaksananya audit lingkungan paling lama 2 tahun bagi bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal, dalam rangka menilai kepatuhan pengguna izin terhadap norma-norma perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kenyataan berdeda terjadi, ketika pada tanggal 11 September 2017 mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil melakukan Aksi Damai menangih tanggungjawab Pemerintah Kota Balikpapan untuk melaksanakan kewenangan mengatasi Banjir yang semakin meresahkan warga Balikpapan, tidak sebagaimana aksi damai yang kerap dilakukan, pada Aksi kali ini peserta Aksi Damai dilarang aparat kepolisian untuk memasuki halaman kantor Walikota Balikpapan.
Selang beberapa lama melakukan orasi, Mahasiswa menuntut Walikota Balikpapan hadir menemui massa Aksi Damai dan memberikan pernyataan resminya untuk mengambil langkah-langkah serius penanganan Banjir Balikpapan, ditengah-tengah orasi, kemudian seorang Polisi mengangkat sebuah botol yang diduga Bensin, kemudian atas dasar itu terjadi tindakan aparat terhadap Massa Aksi Damai, tanpa proses klarifikasi, negosiasi, secara membabi buta Aparat kepolisian menghancurkan alat peraga Aksi Damai, kemudian menerjang pimpinan aksi, memukul dengan tongkat, dan menendang secara brutal peserta Aksi Damai yang terjatuh.
Pembubaran dalam bentuk penyerangan terhadap massa Aksi Damai ini telah menyebabkan peserta Aksi Damai, yakni:
1. Rinto, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan yang saat ini kondisinya kritis di Rumah Sakit Siloam Balikpapan,
2. Iqbal mulyono - Mahasiswa Hukum Universitas Balikpapan
3. Achmad Rozali - Mahasiswa Ekonomi Universitas Balikpapan,
4. Rizky Usman, Mahasiswa D4-K3 Universitas Balikpapan,
5. Awaluddin, Mahasiswa D4-K3 Universitas Balikpapan,
6. Muhammad Azwar, Mahasis Fakultas Ekonomi, Universitas Balikpapan,
7. Marisa, Mahasis Fakultas Ekonomi, Universitas Balikpapan,
8. Zulkifli, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
dan beberapa mahasiswa lain mengalami luka-luka.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16 Tahun 2016 (Perkap 16 tahun 2016) Tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan dengan terang dan jelas, cara bertidak Dalmas pada awalnya adalah persuasif dan edukatif, negosiator tetap melakukan negosiasi dengan korlap semaksimal mungkin. Faktanya Pada saat seorang Petugas Polisi mengangkat botol yang diduga berisi bensin, tidak ada pihak negosiator Dalmas yang mendatangi korlap Aksi Damai untuk mengklarifikasi keberadaan benda tersebut, yang terjadi proses persuasi, edukasi dan negosiasi tidak terjadi Polisi menyerang kordinator lapangan Aksi Damai dan massa Aksi Damai.
Selanjutnya tindakan represif terhadap massa hanya berlaku dalam keadaan pengunjuk rasa memperlihatkan perilaku menyimpang, eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas, dalam keadaan tersebut sebagamana ketentuan Pasal 9 huruf g, h, dan i Perkap 16 tahun 2016 yang harus dilakukan pihak kepolisian adalah perlindungan diri, apabila massa bergerak maju dilanjutkan dengan pendorongan, pemadaman api apabila ada, dilanjutkan pelemparan dan penembakan gas air mata.
Tindakan massa Aksi Damai di halaman kantor Walikota Balikpapan pada tanggal 11 September 2017 tidak satupu memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perkap 16 Tahun 2016 sehingga harus mendapat tindakan kekerasan (penyerangan) yang menyebabkan luka-luka pada massa Aksi Damai.
Berdasarkan keadaan tersebut kelompok Mahasiswa dan Masyarakat sipil kota Balikpapan yang tergabung dalam Aksi Damai "Mari Selamatkan Kota Balikpapan dari Banjir" menuntut:
I. Walikota Balikpapan
- Mendorong kebijakan perlindungan lingkungan hidup kota Balikpapan dari Banjir, dengan menyusun renstra penanganan banjir kota Balikpapan, menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kota, Menetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, dan Menetapkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kota Balikpapan:
- Audit Lingkungan Hidup terhadap pihak-pihak pemegang AMDAL dan Pemengang Izin Lingkungan Hidup
- Pengawasan lingkungan dan Penegakan hukum terhadap pemengang izin yang melanggar dokumen lingkungan hidup;
- Hentikan dan tindak tegas pelaksana kegiatan yang berkontribusi pada kerusakan dan banjir di Balikpapan yang belum memiliki Izin Lingkungan.
II. Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur:
- Copot kepala Polisi Resor Kota Balikpapan sebagai Pimpinan penanggulangan Aksi pada tanggal 11 September 2017 yang berujung pada pembubaran Aksi Damai dengan kekerasan;
- Memerintah kepada Kepala Polisi Resort Kota Balikpapan untuk meminta maaf atas kekerasan yang terjadi pada Massa Aksi 11 September 2017;
- Menghukum Kepala Bagian Operasional, Intel dan seluruh Dalmas yang melakukan penanganan Aksi Damai 11 September 2017
Demikian disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menjadi perhatian.
Hormat Kami
Hari Dermanto,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Pengacara Publik Jaringan Advokat Lingkungan Hidup
Merah Johansyah,
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
Fathur Roziqin,
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan TImur
Pradana Rupang,
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan TImur
Jufriansyah,
Perkumpulan Stabil
Husein Suwarno,
Forum Peduli Teluk Balikpapan
Achmad SJA,
Perkumpulan PADI Indonesia
Corolus Tuah,
Koordinator POKJA 30
Wawan Sanjaya,
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Balikpapan
Fathul Huda Wiyashadi,
Advokat/Aktivis Sosial
Herdiansyah,
Akademisi Hukum UNMUL
Eben Marwi,
Koordinator Gusdurian Balikpapan
#ShameOnYouWalikotaBalikpapan
#ShameOnYouKapolresBalikpapan
#KritikBanjirDilawanDenganKekerasan
#PenuhiTuntutanFokusStopBanjir