Edisi Cetak Tribun Kaltim
DPRD Sebut Ada Dugaan Pungli di Tol Laut Sebatik
Tarif bongkat muat dinilai sangat tinggi. Menurut dia, biaya angkut tol laut hanya Rp 317.000 per ton barang.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Kahiyang Ayu Segera Menikah, Ini Fakta Seputar Rencana Pernikahan Putri Presiden Jokowi
Justru Lebih Murah
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Juniansyah menegaskan, tidak ada pungli yang dilakukan PT LSM selaku pengelola bongkar muat barang tol laut di Pelabuhan Sungai Pancang. Tarif Rp 100 ribu yang dikenakan setiap ton barang, justru lebih murah jika mengacu komponen-komponen yang harus dimasukkan seusai aturan.
"Tidak ada aturan yang mengatur besaran tarif bongkar muat di pelabuhan. Yang ada hanya aturan yang mengatur komponen yang harus dihitung saat penentuan tarif bongkar muat pelabuhan," ujarnya.
Penentuan tarif bongkar muat barang di pelabuhan mengacu pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bongkar muat seperti menyangkut upah minimum dan alat keselamatan.
Setelah berkonsultasi ke pusat, dia mendapatkan informasi jika penentuan tarif bongkar muat merupakan kesepakatan antara perusahaan bongkar muat dengan tenaga kerja bongkar muat.
Penentuan tarif bongkar muat ini tentu melibatkan instansi yang terkait dengan tenaga kerja dan koperasi. Dia yakin, jika semua ini harus dipenuhi, tarif Rp 100 ribu perton barang belumlah memenuhi semua komponen.
Baca: Linimasa Twitter Panas, Fahri Hamzah dan Mahfud MD Perang Kicauan, Ini yang Dipersoalkan
Dia mengaku akan ikut memberikan masukan kepada pengelola untuk menentukan besarnya tarif bongkar muat barang. "Berapapun yang mereka sepakati nanti antara PBM dan TKBM, kami melihat oh wajar atau tidak?" ujarnya. Dia mengatakan, tarif yang disepakati masih bisa berubah.
Manajer PT Lintas Samudera Mandiri Andi Syamsul Aris menilai, meskipun tarif Rp 100 ribu per ton barang jauh lebih rendah dari tarif serupa di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang mencapai Rp 300 ribu per ton barang, nilai tersebut sudah masuk hitungan bisnisnya.
Dia menegaskan, pihak pengelola juga mendapat bagian karena harus bertanggungjawab terhadap barang yang dibongkar muat.
Dengan tarif sebesar itu, pengguna jasa mendapatkan fasilitas bongkar muat dan angkut hingga ke tempat usahanya.
"Itu sudah termasuk truk, buruh dan ekspedisi. Dari tol ke rumahnya. Rp 100 ribu perton barang itu sudah sampai rumah, dia tidak tahu bongkarnya. Kapan-kapan dia mau bayar bisa satu minggu. Tidak ada sistem bayar dimuka," ujarnya.
Syamsul heran karena dengan tarif Rp 100 ribu, masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan menudingnya melakukan pungli. Padahal tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan di pelabuhan terdekat. (noe)