Linimasa Twitter Panas, Fahri Hamzah dan Mahfud MD Perang Kicauan, Ini yang Dipersoalkan

Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Mahfud MD - Fahri Hamzah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Linimasa jejaring sosial Twitter memanas ketika dua tokoh politik berdebat soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

'Perang' Twitter itu terjadi pada Sabtu (16/9/2017).

Hal ini berawal ketika Mahfud MD membagikan pranala tulisannya tentang lembaga superbodi tersebut yang selalu dicari kesalahannya.

Baca: Kasus Walikota Batu, KPK Akhirnya Kuak Pola Potong Fee 10 Persen Proyek Pemerintah

Baca: Gila, Kecanduan Berhubungan Intim, Ini yang Dirasakan Tiga Wanita Cantik

Baca: Sering Kami Dituduh Fasilitasi PKI, Itu Gak Benar, Tapi Massa Tetap Kepung Kantor YLBHI

"KPK Selalu Dicari Salahnya," cuit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008 hingga 2013 tersebut melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

Siapa nyana kicauan tersebut dibalas oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui akun Twitter-nya yang terverifikasi, @Fahrihamzah.

Dalam cuitannya, Fahri Hamzah mempermasalahkan keberadaan control delivery dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Timnas U-18 Menang Telak 7-1, Pelatih Ini Sebut Myanmar hanya Jadi Penonton

Baca: Disebut Ada Pungli, Pihak Pengelola Khawatir Tol Laut di Pelabuhan Sebatik Dihentikan

Baca: Konferensi Pers Pernikahan Kahiyang Ayu Bikin Salah Fokus, Jokowi Nyelinap di Antara Wartawan

Lalu, Fahri menanyakan pula terkait istilah Operasi Tangkap Tangan yang digunakan KPK.
"Prof, apakah Control Delivery ada dalam UU Tipikor? Dari pasal berapa istilah OTT diambil dan UU apa prof? #HelpMe," kicau @Fahrihamzah.
Kemudian, Mahfud MD membalas kicauan Fahri Hamzah tersebut dengan jawaban seperti ini:

Baca: Surat Komdis PSSI soal Sanksi Bocor di Medsos, Manajer Borneo FC Mengecam

Baca: Pegulat Putri Kaltim Raih Perunggu di Kejuaraan Dunia

Baca: PAWANG BUAYA DITERKAM BUAYA-Jasad Pawang yang Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan Secara tak Sengaja

"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi "tangkap tangan". Pelaksanaan Psl 1 butir 19 itulah OTT," cuit @mohmahfudmd.
Tidak sampai di situ saja, Fahri membalas kembali kicauan Mahfud MD.
Dia menuliskan bahwa istilah 'Tangkap Tangan' memang ada di KUHAP, tapi tidak dengan 'Operasi Tangkap Tangan'.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved